Korban Salah Tangkap Polisi Dapat Tuntut Ganti Rugi dan Rehabilitasi

14 November 2023 18:06 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Seseorang yang menjadi korban salah tangkap oleh polisi ternyata bisa menuntut ganti rugi. Hal tersebut diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tepatnya Pasal 95.
ADVERTISEMENT
Dalam ayat 1 dituliskan bahwa permintaan ganti rugi dapat diajukan oleh seseorang yang sudah berstatus sebagai tersangka, terdakwa, atau terpidana bila adanya kekeliruan dalam proses hukum yang dikenakan. Ganti rugi juga dapat diajukan oleh ahli waris dari seorang tersangka.
"Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan Undang-Undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan," bunyi ayat 1 dalam pasal tersebut sebagaimana dilihat pada Selasa (14/11).
"Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan Undang-Undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus di sidang praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77," demikian bunyi dari ayat 2 dari pasal tersebut.
ADVERTISEMENT
Kemudian, apabila berstatus sebagai terdakwa atau terpidana, dalam ayat 3 disebutkan bahwa ganti rugi dapat diajukan ke pengadilan yang berwenang untuk mengadili perkara. Sementara itu, dalam ayat 4 ditulis mengenai mekanisme persidangan dalam memutus perkara ganti rugi.
"Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian tersebut pada ayat (1) ketua pengadilan sejauh mungkin menunjuk hakim yang sama yang telah mengadili perkara pidana yang bersangkutan," tulis ayat 4 dalam pasal tersebut.
Selain dapat menuntut ganti rugi, seorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan jadi korban salah tangkap dapat mengajukan rehabilitasi atau pemulihan nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat 3.
"Permintaan rehabilitasi oleh tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan Undang-Undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri diputus oleh hakim praperadilan yang dimaksud dalam Pasal 77," bunyi Pasal 97.
ADVERTISEMENT
Kemudian, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana diatur secara lebih rinci mengenai nominal ganti rugi.
Dalam ayat 1 aturan tersebut dituliskan bahwa nominal ganti rugi yang tidak menimbulkan korbannya luka berat atau meninggal dunia nominalnya minimal Rp 500 ribu dan maksimal Rp 100 juta.
"Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)" tulis aturan itu.
Sebelumnya diberitakan, seorang warga di Kabupaten Sukabumi, Benal alias Iko, diduga jadi korban salah tangkap dan bahkan penyiksaan anggota polisi. Iko dituduh melakukan aksi pembobolan minimarket di Kampung Simpenan, Desa Cidadap, Sukabumi, yang terjadi pada Rabu (8/11).
ADVERTISEMENT