Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Korea Selatan Sahkan UU Larang Peredaran Daging Anjing untuk Konsumsi Manusia
9 Januari 2024 15:01 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Parlemen Korea Selatan pada Selasa (9/1) telah sepakat mengesahkan undang-undang yang melarang peredaran daging anjing untuk konsumsi manusia. Pengesahan ini dilakukan di tengah meningkatnya tekanan dari kelompok aktivis hak-hak hewan untuk menyetop praktik tersebut.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Associated Press, Majelis Nasional mengesahkan RUU itu dengan hasil pemungutan suara sebesar 208:0. Segenap pemerintahan Presiden Yoon Suk-yeol pun mendukung pengesahannya.
"Undang-undang ini bertujuan untuk berkontribusi dalam mewujudkan nilai-nilai hak-hak hewan, yang mengupayakan penghormatan terhadap kehidupan dan hidup berdampingan secara harmonis antara manusia dan hewan," demikian bunyi UU tersebut.
Dengan disahkannya undang-undang itu, maka segala tindakan penyembelihan, pengembangbiakan, dan perjualbelian daging anjing untuk konsumsi manusia akan dilarang mulai 2027.
Setiap individu yang melanggar akan terancam hukuman mulai dua hingga tiga tahun penjara. Adapun hukuman yang dibawa UU ini tidak berlaku bagi mereka yang memakan daging anjing.
Kebijakan terbaru di Korea Selatan ini disambut baik oleh berbagai kelompok pencinta dan penjunjung hak-hak hewan seperti Humane Society International. Menurut mereka, momentum ini bersejarah.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak pernah berpikir bahwa saya akan melihat dalam hidup saya ada larangan terhadap industri daging anjing yang kejam di Korea Selatan, tetapi kemenangan bersejarah bagi hewan ini merupakan bukti semangat dan tekad dari gerakan perlindungan hewan," kata Direktur Eksekutif HSI Cabang Korea Selatan, Jung Ah-chae.
Di sisi lain, kekecewaan juga datang dari para peternak anjing yang merasa bisnis mereka terancam gulung tikar. Salah seorang peternak, Son Won-hak, menyebut langkah pemerintah tidak tepat.
"Ini jelas merupakan penindasan oleh negara karena mereka melanggar kebebasan memilih pekerjaan. Kami tidak bisa hanya duduk diam," tegas Son.
Oleh karenanya, Son beserta para peternak lainnya berencana untuk mengajukan banding konstitusional dan menggelar unjuk rasa. Ia mengatakan, asosiasi peternak akan bertemu pada Rabu (10/1) dan membahas langkah apa selanjutnya.
ADVERTISEMENT
Di Semenanjung Korea, mengkonsumsi daging anjing adalah sebuah praktik yang telah berlangsung selama berabad-abad, tetapi tidak pernah secara eksplisit dilarang atau dilegalkan di Korea Selatan.
Survei terbaru menunjukkan bahwa lebih banyak orang ingin supaya peredaran daging anjing untuk konsumsi manusia dilarang dibanding yang menentangnya. Namun, survei tersebut juga mengindikasikan satu dari setiap tiga orang Korea Selatan menentang larangan itu — walaupun mereka sendiri bukan pemakan daging anjing.
Belum ada data resmi mengenai seberapa masif bisnis perdagangan daging anjing di Korea Selatan. Namun, para aktivis dan peternak mengatakan, ratusan ribu anjing telah disembelih setiap tahunnya di Negeri Gingseng.