Korlantas: Pelat Khusus Tidak Lagi Berkode RF, tapi ZZ

22 Juni 2023 21:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.  Foto: Korlantas Polri
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. Foto: Korlantas Polri
ADVERTISEMENT
Korlantas Polri telah menyetop penerbitan pelat khusus yang berkode 'RF' sejak Oktober 2022 lalu. Secara perlahan, polisi akan menyetop seluruh kendaraan mengenakan pelat tersebut dan dipastikan pada Oktober 2023 tak ada lagi yang menggunakan pelat khusus itu.
ADVERTISEMENT
"Jadi kalau ada yang pakai bulan 11 tahun 2023 itu indikasi palsu," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus di Mabes Polri, Kamis (22/6).
Yusri menyebut, pihaknya akan memperketat penerbitan pelat khusus ini. Pelat khusus hanya bisa digunakan oleh pejabat eselon 1 dan 2 serta TNI-Polri.
Dia melanjutkan, pelat khusus ke depannya juga tak lagi menggunakan kode RF. Melainkan bakal diberi kode ZZ dengan ciri khusus empat nomor acaknya pasti diawali angka 1.
"Untuk nomor khusus di depannya Z. Polisi yang tadinya RFP jadi ZZP, (TNI) Angkatan Darat, ZZD, kan gitu, semuanya kepala 1, angka 1," terangnya.
Sebelumnya, Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah menghentikan penerbitan pelat khusus berkode RF. Penghentian itu dilakukan sejak November 2022 lalu.
ADVERTISEMENT
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, pihaknya tidak lagi memproduksi pelat RF sejak November 2022 lalu. Ini tak terlepas dari tingginya angka pelanggaran.
"Bulan November kemarin sudah kita hentikan," kata Latif di Jakarta, Selasa (24/1).
"(Alasannya) untuk penertiban kembali, mereview kembali. Kita ingin mendata kembali," sambungnya.