Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Korupsi Jiwasraya hingga e-KTP Rugikan Negara Rp 61 T, Bisa Beli 10 Kapal Selam
29 April 2021 14:37 WIB
ADVERTISEMENT
Tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402 yang menewaskan 53 awak telah menimbulkan duka bagi bangsa, khususnya TNI. Praktis kini Indonesia hanya memiliki 4 kapal selam yakni KRI Cakra 401, KRI Nagapasa 403, KRI Ardadedali 404, dan KRI Alugoro 405.
ADVERTISEMENT
Jumlah kapal selam yang cuma 4 memang tak sebanding dengan luas Indonesia. Sebab idealnya menurut eks Menhan Jenderal (Purn) Ryamizard Ryacudu, Indonesia setidaknya harus punya minimal 12 kapal selam.
Terbatasnya anggaran pertahanan memang selalu menjadi persoalan klise sulitnya Indonesia memenuhi Minimum Essential Force (MEF). Belum lagi anggaran negara yang terbatas itu justru dikorupsi.
Fakta itu memang terpampang nyata. Tercatat ada beberapa kasus korupsi yang merugikan negara hingga puluhan triliunan rupiah.
Seperti di kasus Jiwasraya. Hasil audit BPK menyatakan kasus dugaan korupsi dana investasi Jiwasraya telah merugikan negara sebesar Rp 16,8 triliun. Kasus itu menyeret 3 mantan direksi yang berdasarkan putusan tingkat banding divonis selama 18-20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Kemudian kasus korupsi PT ASABRI (Persero). Kerugian negaranya berdasarkan penilaian Kejagung bahkan melebihi Jiwasraya, yakni sebesar Rp 23,7 triliun. Kasus itu kini masih tahap penyidikan dan menyeret 4 eks direksi sebagai tersangka, begitu pula dengan Benny Tjokro. Angka pasti kerugian negara pun sedang dihitung BPK.
Lalu kasus korupsi e-KTP. KPK menyatakan berdasarkan hasil audit BPKP, proyek e-KTP telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Eks Ketua DPR, Setya Novanto, merupakan salah satu yang diadili dan dihukum penjara di kasus tersebut.
Selanjutnya perkara Bank Century yang sesuai perhitungan BPK, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 7 triliun. Kasus itu menyeret beberapa nama besar, namun sejauh ini baru Budi Mulya yang dihukum selama 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Kasus di Pelindo II pun menjadi salah satu perkara yang dinilai merugikan negara dengan nominal besar. BPK menyebut 4 proyek di Pelindo II telah merugikan negara sebesar Rp 6 triliun.
Empat proyek tersebut yakni perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT), Terminal Peti Kemas Koja, proyek Kalibaru dan global bond.
Terakhir kasus penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Kotawaringin Timur. KPK menyebut kasus yang menjerat Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi, telah merugikan keuangan negara Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu.
Kerugian tersebut dihitung berdasarkan eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian hutan akibat produksi, serta kegiatan pertambangan yang dilakukan PT Fajar Mentaya Abadi, PT Aries Iron Mining, dan PT Billy Indonesia.
ADVERTISEMENT
Selain kerugian negara yang sudah terbukti berdasarkan putusan pengadilan, ada pula potensi kerugian negara yang terus meningkat sejak 2013.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menilai belum optimalnya penyelamatan aset serta kekosongan hukum perampasan aset, membuat potensi kerugian negara dari kasus korupsi terus meningkat sejak 2013.
"Belum optimalnya penggunaan follow the money pada penanganan korupsi mengakibatkan semakin meningkatnya potensi kerugian negara dari tindak pidana korupsi. Selama 2013 dan 2020 hampir mencapai angka Rp 135 triliun," ujar Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, dalam acara Legal Forum di Jakarta, Kamis (29/4).
Total Kerugian Negara di 6 Kasus Korupsi Bisa Beli 10 Kapal Selam
Secara total, kerugian negara dari 6 kasus tersebut mencapai Rp 61,6 triliun. Sedangkan harga 1 unit kapal selam baru sejenis KRI Nanggala ditaksir USD 400 juta per unit atau setara Rp 5,8 triliun.
ADVERTISEMENT
Indonesia melalui PT PAL Indonesia (Persero) telah mampu memproduksi kapal selam jenis Chang Bogo Class. Kapal selam yang dikembangkan bersama Daewoo Shipbuilding & Marine Engineering Co., Ltd (DSME) Korea Selatan itu telah diproduksi sebanyak 3 unit untuk armada TNI AL.
Sehingga dengan Rp 61,6 triliun kerugian negara dari kasus megakorupsi, bisa membeli sekitar 10 kapal selam.
Adapun jika dihitung berdasarkan potensi kerugian negara sesuai hitungan PPATK sebesar Rp 135 triliun, kapal selam yang bisa dibeli jauh lebih banyak, mencapai 23 unit.
Kerugian kasus korupsi yang bisa membeli banyak kapal selam sebelumnya disinggung Pengurus Masjid Jogokariyan, Yogyakarta. Masjid Jogokariyan memang tengah membuka donasi pembelian kapal selam pengganti KRI Nanggala.
Pengurus masjid bahkan mengedarkan kenclengan dan membuka rekening khusus untuk donasi patungan beli kapal selam itu.
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Syuro Masjid Jogokariyan Yogyakarta, Ustaz Muhammad Jazir, optimistis patungan ini bisa mencapai target pembelian kapal selam pengganti Nanggala.
Dia mengatakan jika kapal selam yang hendak dibeli dari Korea Selatan, dibutuhkan dana Rp 4,7 triliun. Namun, jika kapal selam yang hendak dibeli itu dari PT PAL, dana yang dibutuhkan Rp 1,7 triliun.
"Negara (ketika) belum punya apa-apa dia menggerakkan rakyat untuk iuran. Mosok si orang bisa korupsi puluhan triliun di Indonesia, urunan untuk membeli yang hanya Rp 1,7 triliun nggak bisa," ujarnya.
"Coba aja itu dana ASABRI, dana Jiwasraya, itu kan mereka cuma berapa gelintir orang bisa korupsi triliunan. Mosok rakyat yang segini banyak nggak bisa menghimpun dana kebaikan kira-kira begitu," tutupnya.
ADVERTISEMENT