Korupsi Lahan Pulogebang: Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Dituntut 5 Tahun Penjara

2 Desember 2024 16:56 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/2/2022). Foto: Desca Lidya Natalia/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/2/2022). Foto: Desca Lidya Natalia/Antara
ADVERTISEMENT
Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles, dituntut 5 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai Yoory terbukti melakukan korupsi pengadaan lahan di Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
"[Menuntut Majelis Hakim] Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoory Corneles Pinontoan dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11).
Sidang tuntutan kasus korupsi pengadaan lahan DP Rp 0 dengan terdakwa Yoory Corneles di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/12/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Selain dituntut pidana penjara, Yoory juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tak hanya itu, ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 31.175.089.000 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 tahun," ujar jaksa.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, Yoory didakwa bersama-sama dengan Tommy Adrian Direktur Operasional PT Adonara Propertindo dan Rudy Iskandar selaku beneficial owner PT Adonara Propertindo.
Ketiganya didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan korupsi dalam kurun November 2018-November 2021.
Perbuatan Yoory dkk ini diduga merugikan negara terkait dengan pembelian lahan di kawasan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, untuk digunakan dalam pembangunan hunian DP 0 rupiah.
Namun, tanah yang dibeli disebut bermasalah dan tidak sesuai dengan spesifikasi harga yang dibayarkan. Sehingga menimbulkan kerugian negara.
Tanah tersebut dibeli Yoory dari PT Adonara Propertindo yang merupakan perusahaan bidang properti yang didirikan oleh Rudy Hartono Iskandar.
Sejumlah pihak diperkaya dalam pengadaan tanah tersebut. Mereka adalah:
ADVERTISEMENT
"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 256.030.646.000," kata jaksa KPK membacakan dakwaan.
Kerugian negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Pada 2022, Yoory juga sudah terlebih dulu diproses secara hukum dalam kasus korupsi. Yoory dinilai oleh hakim terbukti melakukan korupsi pengadaan tanah proyek "Hunian DP 0 Rupiah" di Munjul, Jakarta Timur yang merugikan negara Rp 152,565 miliar.
Atas perbuatannya, dia dihukum 6,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Belakangan terungkap ada dugaan kasus lain dalam pengadaan lahan saat dia menjabat Dirut Sarana Jaya.
ADVERTISEMENT