Kos Campur di Yogya Diadukan, Satpol PP Diminta Gerebek

12 Desember 2024 16:55 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penginapan Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penginapan Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta mendapat laporan dari warga terkait sejumlah kos-kosan yang penghuninya campur antara laki-laki dan perempuan atau kerap disebut Las Vegas (LV). Kos itu terletak di Kelurahan Bausasran, Kemantren Danurejan, Kota Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
Kos tersebut berada di bangunan 3 lantai dengan 28 kamar. Harga sewanya untuk per bulan sekitar Rp 1,8 juta. Ada juga vila yang diisi penghuni campuran, harganya Rp 2 juta.
"Harga sewa kos perbulan Rp 1,8 juta, sementara harga sewa vila Rp 2 juta per malam. Pembayaran harga sewa dapat dilakukan bulanan atau tahunan," kata Koordinator Forpi Yogyakarta Wahyu Wijayanta dalam keterangannya, Kamis (12/12).
"Menurut informasi warga setempat kos tersebut diduga belum memiliki izin dan seringnya penghuni kos campur jenis kelamin," bebernya.
Mendapati aduan warga itu, Forpi Kota Yogyakarta kemudian memantau ke lokasi.
Lanjut Kamba, dari informasi warga masih ada kos campur lain yang lokasinya tak jauh dari lokasi pertama.
ADVERTISEMENT
"Dari keterangan penjaga kos saat ini semua kamar dalam kondisi penuh, dalam satu kamar bisa dihuni 1 hingga 3 orang," kata Anggota Forpi Kota Yogya Baharuddin Kamba.
Forum masyarakat berharap Satpol PP Kota Yogya bergerak menggerebek kos-kosan itu. Menurutnya, ini melanggar Perda Kota Yogya.
"Forpi Kota Yogyakarta berharap kepada Sat Pol PP Kota Yogyakarta dapat rutin melakukan razia terhadap kos atau pondokan yang berpotensi melanggar Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pondokan di Kota Yogyakarta," katanya.
Dalam pasal 18 pada perda tersebut, ditegaskan bahwa pondokan dilarang untuk dihuni pemondok berbeda jenis kelamin dalam satu kesatuan bangunan.
Forpi juga mengimbau kepada pemegang wilayah seperti kelurahan dan kemantren agar merespons cepat aduan-aduan warga.
ADVERTISEMENT
"Kepada pemiliki kos agar patuh terhadap aturan yang ada selain rutin melaporkan secara periodik penghuni kos kepada RT/RW setempat dengan melampirkan fotokopi identitas diri para penghuni kos. Harus dipertegas kos dihuni oleh putra, putri, atau keluarga. Jangan campur," katanya.