Kota Depok Raih Penghargaan Tata Transportasi dari Kemenhub, Apa Alasannya?

10 September 2024 19:57 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (1/6/2024). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (1/6/2024). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kota Depok, Jawa Barat, mendapat penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) 2024 dari Kementerian Perhubungan. Kota itu dinilai sukses menciptakan sistem transportasi yang tertib, lancar, selamat, aman dan berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
Kadishub Kota Depok Zamrowi menyebut beberapa jalan yang menjadi objek penilaian, yakni Jalan M. Yasin, Jalan Margonda, Jalan Ir. H. Juanda dan Jalan Arif Rahman Hakim.
"Di sepanjang jalan tersebut, terdapat kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota. Contohnya, meski jalannya jalan nasional, trotoar tetap dibangun oleh Pemkot Depok," kata Zamrowi dikutip dari Antara, Selasa (10/9).
Penghargaan ini menuai pro kontra, sebab masih ada beberapa wilayah di Depok yang langganan macet parah. Contohnya di Sawangan dan Citayam. Lantas kenapa Depok masih mendapatkan penghargaan tersebut?
Berdasarkan keterangan Ditjen Perhubungan Darat (Hubdat) Kemenhub, penghargaan itu diberikan tidak hanya sebagai apresiasi tapi juga untuk memacu daerah melakukan perbaikan dalam bidang transportasi.
"Wahana Tata Nugraha ini adalah penilaian akan sebuah transportasi perkotaan yang baik dan terintegrasi, sehingga kementerian perhubungan berharap dengan adanya penghargaan ini dapat memacu kota/kabupaten agar berbenah diri terhadap wilayahnya," tulis keterangan yang diterima kumparan, Selasa (10/9).
ADVERTISEMENT
Adapun penilaian daerah yang mendapat penghargaan tersebut dilaksanakan dalam dua tahap dan dua tahun. Tahun pertama, yakni 2023 adalah proses seleksi administrasi dan penilaian survei lapangan.
Tahapan penilaian tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 tahun 2018 tentang penyelenggaraan WTN dan perubahannya, Peraturan Menteri 47 tahun 2020. Selain itu juga peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Dalam aturan tersebut, tertulis kota/kabupaten yang ikut seleksi diusulkan oleh gubernur masing-masing daerah ke Direktur Jenderal.
Ada pun objek penilaiannya di bidang lalu lintas, yakni ruas jalan, perlengkapan jalan, fasilitas pejalan kaki, dan penataan fasilitas parkir.
Alasan Depok Sukses Tata Transportasi
Objek yang dinilai tersebut berada di ruas jalan nasional yang berada di kawasan perkotaan, ruas jalan provinsi yang menghubungkan jalan nasional di kawasan perkotaan, dan ruas jalan kabupaten/kota yang menghubungkan jalan nasional atau jalan provinsi yang berada di kawasan perkotaan.
ADVERTISEMENT
Objek penilaian lainnya yakni, di bidang sarana transportasi darat yang terdiri atas Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor Umum. Selain itu juga di bidang prasarana transportasi darat seperti terminal angkutan jalan, halte, fasilitas perpindahan moda dalam rangka integrasi pelayanan intra dan antar moda.
Penilaian untuk sarana dan prasarana transportasi tersebut berada di kawasan Pusat Perkotaan/Central Bussiness District dan kawasan pusat pemerintahan.
Adapun objek penilaian lainnya yakni:
a. Pelayanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek; dan
b. Pelayanan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek
a. Inovasi dan program unggulan daerah di bidang transportasi perkotaan yang berkelanjutan;
b. Alokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk bidang transportasi yang berkelanjutan; dan
ADVERTISEMENT
c. Kelembagaan dan sumberdaya manusia di bidang transportasi.
Penilaian dilakukan pada tahap 2 atau tahun kedua yang dilakukan oleh Kemenhub, Kemendagri, PUPR, Polri, pakar transportasi dan akademisi.
Kemenhub menyebut penilaian terhadap ruas jalan yang telah dinilai di tahun sebelumnya tidak dapat dinilai kembali. Hal ini agar pembangunan pada wilayah kota/kabupaten merata.
Dalam penilaian penghargaan tersebut juga terdapat kode etik. Aturannya terdapat dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 tahun 2018. Berikut isinya:
Pelaksanaan penilaian Penghargaan Wahana Tata Nugraha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus memenuhi kode etik sebagai berikut:
a. penilaian dilakukan secara objektif, netral, dan independen berdasarkan fakta di lokasi;
b. dilarang meminta pendampingan dari Pemerintah Kabupaten/Kota yang sedang dinilai;
ADVERTISEMENT
c. dilarang memberi, meminta, dan/atau menerima sesuatu dalam bentuk apa pun, yang berhubungan dengan pelaksanaan penyelenggaraan Penghargaan Wahana Tata Nugraha;
d. Tim Survei dilarang menginformasikan waktu dan lokasi pelaksanaan survei yang akan dikunjungi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota terkait;
e. dilarang menginformasikan hasil survei lokasi kepada pihak mana pun; dan
f. Tim Survei diharuskan berperilaku santun dalam melaksanakan survei.