KPAI Beri Perlindungan untuk Korban Kekerasan Seksual Mantan Kapolres Ngada

13 Maret 2025 21:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres  Ngada  AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Foto: instagram/@mediapolresngada
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Foto: instagram/@mediapolresngada
ADVERTISEMENT
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual anak yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
ADVERTISEMENT
"Karena kami sudah memonitor itu pada tingkat apakah sudah terjangkau atau tidak, di mana posisi anak-anak dan kemudian apa saja yang sudah diperoleh. Tentu itu yang menjadi bagian concern kami," kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, pada Kamis (13/3).
Ai mengatakan, bila nantinya ada sesuatu yang terlewat, seperti panduan standardisasi perlindungan bagi anak-anak yang menjadi korban, KPAI siap pasang badan meluruskannya. Ia juga akan selalu berkoordinasi dengan stakeholder terkait.
"Untuk menjamin, memastikan anak-anak kita diberikan perlindungan yang optimal," jelas Ai.
Konpers terkait kasus eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (13/3/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
“Sehingga kalau dikhawatirkan ada sesuatu hal pun yang terjadi, yang terlewat misalnya panduan standardisasi perlindungan bagi anak-anak korban ini, itu yang akan kita selalu komunikasikan, koordinasikan untuk menjamin, memastikan anak-anak kita diberikan perlindungan yang optimal,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Kini, AKBP Fajar sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual. Ia ditahan di Bareskrim Polri.
Ia sendiri telah memakan tiga korban anak-anak, yakni berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Satu korban lagi merupakan wanita dewasa berusia 20 tahun dengan inisial SHDR.
Selain melecehkan, diketahui Fajar juga menyebarkan video-video saat ia melakukan aksi terlarangnya itu. Menurut Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, ia menyebarkannya di laman darkweb.