Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPAI Bertemu Pihak RSIJ, Bahas Klausul Perjanjian RS dan Orang Tua Bayi
16 Desember 2024 16:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengadakan pertemuan dengan pihak Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) Cempaka Putih pada Senin (16/12).
ADVERTISEMENT
Salah satu isi pertemuan adalah untuk membahas sejumlah klausul dalam perjanjian, yang dibuat antara pihak rumah sakit dengan keluarga bayi yang diduga tertukar.
Komisioner KPAI Jasra Putra menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, pihaknya menyoroti klausul perjanjian yang dianggap memberatkan keluarga. Khususnya terkait ketentuan yang menyatakan bahwa keluarga tak boleh menuntut secara hukum jika hasil tes DNA menunjukkan hasil negatif maupun positif.
"Ya, itu kan klausul para pihak ya. Makanya kami tawarkan, di KPAI kan belum ada mediasinya," ujar Jasra Putra kepada wartawan.
Menurut Jasra, KPAI memiliki tugas untuk memediasi sengketa yang melibatkan hak-hak anak, termasuk dalam kasus ini. Mediasi yang dilakukan KPAI disebut mengikuti standar resmi yang sudah diakui Mahkamah Agung.
"Karena KPAI salah satu tugasnya adalah memediasi para pihak yang bersengketa terkait hak anak. Dan kita memiliki mediator terstandar Mahkamah Agung, makanya kita tawarkan, gitu ya," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Terkait klausul perjanjian yang melarang pihak keluarga menempuh jalur hukum, Jasra menilai ada potensi kerugian yang muncul, baik material maupun immaterial, jika dugaan bayi tertukar terbukti benar.
Selain itu, ia menekankan pentingnya jawaban terkait pertanyaan krusial yaitu keberadaan bayi yang sebenarnya.
"Ya, makanya kan tadi sudah kita sampaikan juga, bahwa kalau hasilnya negatif itu ada konsekuensi, pertanyaan berikutnya anaknya di mana, itu satu. Kemudian kedua tentu ada kerugian material dan imaterial, di undang-undang kesehatan itu kan sangat jelas," ujarnya.
Lebih lanjut, KPAI memastikan pihak RSIJ terbuka terhadap proses mediasi yang akan difasilitasi oleh KPAI.
Jasra juga menjelaskan, KPAI akan berkoordinasi dengan Pihak kepolisian terkait rencana ekshumasi untuk tes DNA pada Selasa (17/12).
ADVERTISEMENT
"Pihak rumah sakit betulnya siap menerima apa yang dilakukan prosesnya di KPAI ya. Sudah dengan instruksi kami, terutama tadi soal mediasi, kemudian tes DNA sampai tadi, makanya kita tetap berkomitmen untuk memfasilitasi, tapi informasinya kita dapatkan, polres akan melakukan lebih cepat besok, ya otomatis kami akan koordinasi dengan kepolisian," tambah Jasra.
KPAI menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan memastikan hak-hak keluarga bayi tetap terlindungi.
Kasus ini mencuat setelah viral di media sosial terkait dugaan bayi dari pasangan Muhammad Rauf (27) dan Feni Selviyanti yang tertukar dalam kondisi meninggal dunia di RS Islam Jakarta Cempaka Putih.
Dugaan tersebut bermula dari pihak keluarga yang menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk perbedaan fisik bayi yang ada di rumah sakit dengan bayi yang dimakamkan.
ADVERTISEMENT