KPAI Minta Polri Dalami Dugaan AKBP Fajar Cari Untung Sebar Konten Pornografi

13 Maret 2025 22:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman mengenakan baju tahanan dihadirkan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (13/3/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman mengenakan baju tahanan dihadirkan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (13/3/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, telah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan kekerasan seksual ke anak-anak dan menyebarkan videonya di dunia maya.
ADVERTISEMENT
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan adanya monetisasi atau keuntungan berupa uang yang didapatkan oleh Fajar dari menyebarkan konten tersebut.
"Ini ya, selalu ditanyakan juga ke saya, apakah unsur lain kalau monetisasi ya kita menyebutnya, like, share, and subscribe. Ini ditemukan dalam situs porno ini, tentu saya sependapat, perlu didalami lebih lanjut," kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta pada Kamis, (13/3).
“Tetapi memang kalau kita berkaca dalam Undang-Undang Perlindungan Anak terkait eksploitasi ekonomi, itu menunjukkan kemanfaatan, baik secara seksualitas maupun secara ekonomi,” sambungnya.
Menurut Ai, hal ini lah yang menjadi serius untuk didalami Polri karena kalau kedapatan ada monetisasi, artinya ada bentuk eksploitasi anak selain kekerasan seksual.
ADVERTISEMENT
“Dan betul di dalam konteks TPPO, tentu ini juga unsur eksploitasi yang dimaksud. Karena kalau sudah memenuhi tiga unsur, sebagaimana kita tahu ada prosesnya, ada caranya, ada tujuannya, kalau tujuannya adalah mengeksploitasi dari konten pornografi dengan anak, misalnya, dan untuk mendapatkan keuntungan, ini jelas bentuk dari eksploitasi seksual dan ekonomi yang berbarengan dilakukan,” pungkasnya.
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman mengenakan baju tahanan dihadirkan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (13/3/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Adapun korban yang merupakan anak di bawah umur berjumlah tiga orang. Mereka berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.
Fajar mengajak mereka ke sebuah hotel di Kupang, NTT, melakukan kekerasan seksual, mendokumentasikannya, dan menyebarkannya ke dunia maya.
Menurut Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, ia menyebarkannya di laman darkweb.
Terkait apakah ada keuntungan yang didapatkan Fajar dari menyebarkan konten itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut masih melakukan pendalaman.
ADVERTISEMENT
“Terkait dengan apakah mendapatkan keuntungan? Tentu dalam hal ini, proses ini terus didalami. Tadi saya sampaikan, kan proses ini berkesinambungan, masih simultan,” ujarnya.