KPK: Ada Barang Milik Nurhadi di Tangan Mahendra Dito, Sedang Kami Buru

30 Maret 2023 19:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wiraswasta, Mahendra Dito berjalan keluar usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/2/2023). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Wiraswasta, Mahendra Dito berjalan keluar usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/2/2023). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
ADVERTISEMENT
KPK kembali memanggil Mahendra Dito terkait dugaan tindak pidana pencucian uang Eks Sekretaris MA, Nurhadi, Jumat (31/3). Ini menjadi panggilan kesekian kalinya untuk Dito.
ADVERTISEMENT
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, pemanggilan Dito ini dilakukan karena penyidik sedang memburu aset milik Nurhadi. Aset tersebut diduga berada di tangan Dito.
"Jadi terkait dengan Saudara Dito ini, ini terkait dengan TPPU-nya Pak Nurhadi, sekali lagi. Jadi ada barang atau benda itu yang miliknya Pak Nurhadi tetapi ada di Saudara Dito," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/3).
"Jadi kita sedang mencari itu," imbuh Asep yang tidak menjelaskan perihal barang yang dimaksud.
Wiraswasta, Mahendra Dito berjalan keluar usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/2/2023). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
Dalam kasus pencucian uang Nurhadi ini, Dito sudah pernah diperiksa KPK. Bahkan kediamannya pun sudah digeledah tim penyidik KPK.
Pada penggeledahan itu, penyidik menemukan 15 pucuk senjata api yang kemudian diserahkan ke Mabes Polri. Senjata api itu dianggap tak berizin.
ADVERTISEMENT
Kini dia kembali akan diperiksa sebagai saksi Nurhadi. KPK memang sudah lama menjerat Nurhadi dalam kasus pencucian uang. Namun KPK belum menjelaskan secara resmi mengenai kasus pencucian uang ini. Termasuk konstruksi perkaranya.
Nurhadi sebelumnya telah divonis 6 tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi miliaran dan pengurusan perkara di peradilan.
Nurhadi bersama menantunya yang bernama Rezky Herbiyono terbukti menerima suap dari sejumlah perkara, termasuk gratifikasi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
Total uang yang diterima keduanya mencapai Rp 49.513.955.000.
Nurhadi dan Rizky divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.