KPK Akan Panggil Irwan Mussry di Sidang Kasus Eks Kepala Bea Cukai Yogya

31 Mei 2024 16:16 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengusaha Irwan Daniel Mussry berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/9/2023). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pengusaha Irwan Daniel Mussry berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/9/2023). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Tim Jaksa KPK akan menghadirkan Direktur PT Time International, Irwan Daniel Mussry, sebagai saksi dalam sidang terkait dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa eks Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
ADVERTISEMENT
Persidangan itu bakal digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (4/6).
"Kaitan dengan dakwaan penerimaan gratifikasi dari Terdakwa Eko Darmanto, tim jaksa yang diwakili Eko Wahyu Prayitno mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi di antaranya Irwan Daniel Mussry untuk hadir memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (31/5).
Pengusaha Irwan Daniel Mussry berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/9/2023). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Ali mengingatkan kepada yang bersangkutan kooperatif hadir untuk memberi keterangannya di persidangan.
"Panggilan ini adalah yang kedua, maka KPK ingatkan untuk kooperatif hadir," jelas Ali.
Irwan diperiksa oleh KPK pada Rabu, 20 September 2023. Saat itu, kasus yang menjerat Eko Darmanto masih dalam tahap penyidikan.
Diketahui, Irwan merupakan pengusaha jam tangan berbagai merek mewah.
Saat ditanya awak media soal hubungan jual-beli jam tangan mewah dengan Eko Darmanto, Irwan membantah.
Pengusaha Irwan Daniel Mussry berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/9/2023). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
"Ini hanya keterangan untuk beberapa hal yang lain. Jadi tidak ada berhubungan dengan pembelian jam. Itu clear," ujar Irwan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/9).
ADVERTISEMENT
Dia juga membantah berhubungan dengan Eko soal ekspor-impor. Kata dia, urusan tersebut tidak ditanganinya langsung. Yang mengurusi adalah bawahannya.
Adapun dalam perkara ini, Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 23,5 miliar. Salah satu gratifikasi itu diperoleh dari Irwan.
Gratifikasi yang diterima oleh Eko saat menjadi pejabat di Bea Cukai itu bersumber dari berbagai pihak, yakni:
• Andry Wirjanto sebesar Rp1.370.000.000,00
• Ong Andy Wiryanto sebesar Rp6.850.000.000,00
• David Ganianto dan Teguh Tjokrowibowo sebesar Rp300.000.000,00
• Lutfi Thamrin dan M. Choiril sebesar Rp200.000.000,00
• Irwan Daniel Mussry sebesar Rp100.000.000,00
• Rendhie Okjiasmoko sebesar Rp30.000.000,00
• Martinus Suparman sebesar Rp930.000.000,00
• Soni Darma sebesar Rp450.000.000,00
• Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno sebesar Rp250.000.000,00
ADVERTISEMENT
• Benny Wijaya sebesar Rp60.000.000,00
• S. Steven Kurniawan sebesar Rp2.300.229.000
• Lin Zhengwei dan Aldo sebesar Rp204.380.000,00
• Dari pengusaha yang tidak diketahui namanya sebesar Rp10.916.694.640,24
KPK menduga, uang yang nilainya mencapai puluhan miliar itu diterima Eko Darmanto karena berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Kantor Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Penerimaan itu berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Selain itu, Eko juga didakwa pasal pencucian uang. Dia menggunakan uang gratifikasi itu untuk dibelikan sejumlah aset dengan tujuan menyamarkan hasil tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya itu, Eko Darmanto didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.