KPK: Amplop Serangan Fajar Rohidin Mersyah Sudah Beredar, Isinya Rp 20-100 Ribu

26 November 2024 23:31 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas menunjukkan barang bukti kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi saat konpers penetapan dan penahanan tersangka Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024). Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menunjukkan barang bukti kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi saat konpers penetapan dan penahanan tersangka Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024). Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 23 November 2024. Ia dijerat sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi.
ADVERTISEMENT
Dalam OTT itu, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya amplop bergambar Rohidin dan pasangannya, Meriani, yang bakal berkontestasi di Pilgub Bengkulu 2024.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut, amplop itu akan digunakan Rohidin untuk 'serangan fajar'. KPK menduga bahwa sebagian amplop tersebut juga sudah terdistribusi ke masyarakat.
"Diduga kuat amplop-amplop tersebut, sebagian sudah ada yang terdistribusi, dan bagi yang telanjur diamankan, ditujukan untuk dibagikan dalam rangka agar penerima memilih yang bersangkutan untuk pencalonan sebagai kepala daerah dalam hal ini Gubernur di Bengkulu selanjutnya," ujar Tessa kepada wartawan, Selasa (26/11).
Ia mengungkapkan bahwa isi amplop tersebut jumlahnya bervariasi. Mulai dari Rp 20 ribu hingga Rp 100 ribu.
"Ya ini masih didalami oleh penyidik, isi amplopnya informasi yang saya dapatkan bervariasi antara Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 20 ribu," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Belum ada penghitungan total berapanya, belum ada informasi yang lengkap untuk siapa saja," jelasnya.
Tessa juga belum bisa membeberkan jumlah amplop yang digunakan Rohidin untuk serangan fajar tersebut.
"Belum ada informasi, masih didalami," pungkas dia.
Adapun dalam Pilgub Bengkulu, Rohidin-Meriani merupakan pasangan calon (paslon) yang diusung oleh Partai Golkar, Hanura, PPP, dan PKS.
Duet tersebut bakal menantang paslon Helmi Hasan-Mian yang diusung oleh gabungan parpol PKB, Gerindra, PDIP, PAN, dan Partai Demokrat. Helmi Hasan sendiri merupakan adik dari Ketum PAN Zulkifli Hasan.
Petugas menggiring Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (kanan) dan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (tengah) menuju ruang konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka OTT KPK di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Minggu, (24/11/2024). Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTO

Rohidin Terjaring OTT KPK

KPK telah menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
KPK mengungkap kasus ini dari OTT yang digelar pada 23 November 2024. Kasus ini diduga terkait pemerasan berupa pungutan ke pegawai untuk pendanaan Pilkada 2024.
ADVERTISEMENT
"KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan 3 orang sebagai Tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Minggu (24/11) kemarin.
Sebelumnya, KPK memang sempat mengamankan 8 orang untuk dibawa ke Jakarta usai diperiksa di Mapolresta Bengkulu. Berikut yang diamankan oleh KPK:
Namun, dari jumlah tersebut, KPK hanya menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka yakni Rohidin Mersyah selaku Gubernur Bengkulu. Kemudian, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.
ADVERTISEMENT
KPK pun melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November hingga 13 Desember 2024. Mereka akan ditahan di Rutan Cabang KPK.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.