KPK Atur Kehadiran Pegawai di Kantor Maksimal 25% saat PSBB Ketat Jakarta

11 Januari 2021 9:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB ketat sesuai anjuran pemerintah pusat. Rem darurat itu ditarik lantaran lonjakan kasus corona di Jakarta merupakan yang tertinggi secara nasional.
ADVERTISEMENT
KPK yang berada di DKI mengikuti aturan tersebut. Sehingga mulai Senin (11/1) ini, KPK mengatur kehadiran pegawai di kantor maksimal 25% dengan bergiliran. Sementara pegawai yang tak mendapatkan giliran, bekerja dari rumah atau work from home.
"Terhitung tanggal 11 Januari 2021, diberlakukan ketentuan kehadiran fisik menggunakan proporsi 25% BDK (bekerja dari kantor) dan 75% BDR (bekerja dari rumah)" ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan.
Foto udara kendaraan melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (11/10). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Ali mengatakan, KPK turut mengatur jam kerja pegawai maksimal 8 jam sehari.
"Dengan ketentuan Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00 WIB-17.00 WIB. Hari Jumat pukul 08.00 WIB-17.30 WIB," ucapnya.
Ali memastikan setiap pegawai yang mendapatkan giliran bekerja dari kantor menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
ADVERTISEMENT
"Antara lain memakai masker, melakukan physical distancing dalam pengaturan duduk pada saat di ruang kerja, ruang rapat maupun di dalam lift, rutin mencuci tangan, serta tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah penyebaran COVID-19," tutupnya.