KPK Bakal Hadirkan Bupati Mimika Saksi Sidang Korupsi Gereja

26 Maret 2024 16:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Mimika Eltinus Omaleng (kiri) menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Mimika Eltinus Omaleng (kiri) menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Tim Jaksa KPK memanggil Eltinus Omaleng, Bupati Mimika Papua, untuk hadir di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (28/3). Dia akan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun 2015 dengan terdakwa Budiyanto Wijaya dkk.
ADVERTISEMENT
“KPK ingatkan saksi dimaksud untuk hadir memenuhi panggilan tersebut,” kata Ali kepada wartawan, Selasa.
Dalam kasus ini, Jaksa KPK mendakwa Budiyanto dan beberapa pihak lain melakukan perbuatan melawan hukum. Memperkaya diri sendiri dan kelompok dalam proyek pembangunan tersebut.
Budiyanto Wijaya bersama-sama Gustaf Urbanus Pantadianan, Kepala cabang PT Satria Creasindo Prima; Totok Suharto selaku Ketua Panitia Pelelangan; Marthen Sawy telah melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka melakukan pengaturan pemenang lelang pekerjaan jasa konsultan perencanaan dan pengawasan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap Tahun Anggaran 2015.
Mereka juga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan gereja tersebut. Termasuk di antaranya pengaturan dalam penentuan pemenang lelang pelaksanaan pekerjaan, mengalihkan seluruh pekerjaan tanpa persetujuan tertulis Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
ADVERTISEMENT
Perbuatan mereka itu dilakukan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi. Budiyanto sendiri disebut menerima uang hingga Rp 2 miliar lebih dari perbuatannya tersebut. Kawan-kawan lainnya — juga terdakwa kasus ini — pun menerima hal serupa dengan nilai dan peran yang bervariasi.
Perbuatan mereka diduga merugikan keuangan hingga mencapai Rp 14 miliar lebih. Perkara Budiyanto dkk ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus yang sudah dilakukan Eltinus Omaleng.
Eltinus sudah terlebih dulu dijerat KPK. Namun ia divonis lepas oleh Majelis Hakim PN Makassar karena perbuatannya dinilai bukan korupsi.