KPK Banding Vonis RJ Lino, Kejar Uang Pengganti ke Perusahaan China USD 1,9 Juta

21 Desember 2021 19:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino berjalan meninggalkan ruangan usai sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/8/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino berjalan meninggalkan ruangan usai sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/8/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Tim Jaksa KPK menyatakan upaya banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap eks Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino. Alasannya, mengejar pembayaran uang pengganti dari perusahaan China terkait pengadaan Quay Container Crane (QCC).
ADVERTISEMENT
"Tim Jaksa KPK telah menyatakan upaya hukum banding dalam perkara Terdakwa RJ Lino melalui kepaniteraan pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/12).
"Adapun alasan banding Tim Jaksa antara lain terkait dengan tidak dipertimbangkannya pembebanan pembayaran uang pengganti pada perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science And Technology Group Co. Ltd (HDHM) sejumlah USD 1.997.740,23 sebagai akibat nyata dari perbuatan Terdakwa sehingga belum dapat tercapainya upaya asset recovery secara optimal dari tindak pidana korupsi dimaksud," sambung Ali.
Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science And Technology Group Co. Ltd merupakan perusahaan penyedia QCC di kasus ini.
Ali menuturkan, alasan lengkap banding jaksa akan tertuang dalam memori banding yang diserahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta.
ADVERTISEMENT
"KPK berharap Majelis Hakim tingkat banding mempertimbangkan dan memutus sebagaimana apa yang disampaikan oleh Tim Jaksa dalam uraian surat tuntutan. Karena penanganan korupsi sebagai kejahatan luar biasa tentu tidak hanya soal penegakkan hukum demi rasa keadilan," kata Ali.
"Namun bagaimana penegakkan hukum itu juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang di antaranya melalui pidana denda, uang pengganti dan perampasan aset hasil tindak pidana untuk pemasukan kas negara," pungkas dia.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010, Richard Joost Lino bersiap menjalani sidang. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum RJ Lino 4 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan perbuatan RJ Lino telah merugikan keuangan negara hingga USD 1,99 juta atau sekitar Rp 28 miliar sebagaimana penghitungan KPK.
Adapun penghitungan kerugian negara dilakukan oleh internal KPK. Perhitungan kerugian keuangan negara dilakukan oleh Accounting Forensic pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.
ADVERTISEMENT
Meski RJ Lino terbukti bersalah, terdapat satu hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion) dalam vonis tersebut. Hakim tersebut ialah Rosmina yang juga ketua majelis hakim.
Rosmina menilai RJ Lino layak divonis bebas. Sebab, ia berpendapat tidak ada niat jahat dari RJ Lino. Selain itu, ia menilai KPK tidak cermat dalam menghitung kerugian keuangan negara.