Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Dewas KPK menuai kritikan karena menggugurkan sidang etik terhadap Lili Pintauli Siregar. Sebab, dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli selaku Wakil Ketua KPK menjadi tidak terungkap. Apalagi, diduga pelanggaran etik itu juga terindikasi ada unsur pidana.
ADVERTISEMENT
Dalam argumennya, Dewas menyebut Lili Pintauli sudah mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua KPK. Sehingga ia bukan lagi Insan KPK yang bisa disidangkan Dewas.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri membela langkah Dewas tersebut. Sebab menurut dia, penetapan itu sudah sesuai ketentuan.
"Perlu kami luruskan, ranah tugas Dewas sudah sangat jelas yaitu bukan masalah dugaan pidana yang dilakukan Insan KPK namun dugaan pelanggaran etik," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (13/7).
Kewenangan Dewas itu, disebut Ali tertuang dalam Undang-undang KPK Pasal 37 B huruf ayat 1 huruf e. Pasal itu menyebut bahwa Dewas KPK hanya bertugas menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.
"Ketika sudah mundur sebagai pimpinan KPK maka terperiksa bukan lagi menjadi subjek persidangan dimaksud," ucap Ali.
ADVERTISEMENT
Kendati dugaan etik Lili dilakukan semasa ia masih menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, akan tetapi ketentuan itu disebut Ali membuat Dewas tak lagi berwenang untuk mengadilinya.
"Dugaan perbuatan dilakukan pasti pada saat terperiksa sebagai bagian dari KPK, namun sesuai ketentuan pasal dimaksud sangat jelas bahwa ketika dilakukan persidangan terperiksa haruslah masih berstatus sebagai insan KPK. Baik itu pegawai, pimpinan, ataupun dewas itu sendiri," ungkap Ali.
Karenanya, Ali berharap tak ada lagi pihak yang mempermasalahkan sikap Dewas tersebut.
"Kami berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang salah memahami tugas Dewas yang secara normatif sesungguhnya sudah jelas tertuang dalam UU," ujar Ali.
"Jangan sampai justru penegakkan etik oleh Dewas menabrak norma hukum jika tetap melanjutkan sidang etik padahal yang bersangkutan tidak memenuhi unsur subjek persidangan karena sudah bukan lagi berstatus Insan komisi," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Saat ditanya apakah Direktorat Penindakan KPK akan mengusut dugaan pidana Lili Pintauli, Ali belum menjawabnya.
Laporan etik yang jadi sorotan ialah dugaan Lili Pintauli menerima akomodasi dan tiket nonton MotoGP Mandalika. Akomodasi dan tiket diduga berasal dari sebuah BUMN.
Dewas KPK menyatakan laporan itu cukup bukti untuk dibawa ke ranah sidang etik. Pada agenda pertama pada 5 Juli 2022, Lili mangkir dengan alasan hadir dalam acara ACWG G20 di Bali.
Ketika sidang ulang pada 11 Juli 2022, Lili menghadiri sidang dengan membawa Keppres pemberhentian dirinya yang diteken Presiden Jokowi. Lili Pintauli ternyata sudah mengajukan pengunduran diri sejak 30 Juni 2022.
Atas dasar itu, Dewas KPK menggugurkan sidang tersebut. Tidak ada kejelasan dari KPK mengenai kelanjutan laporan itu.
ADVERTISEMENT
Sejumlah pihak melontarkan kritik. Sebab, dinilai seperti tidak ada tindak lanjut atas dugaan pelanggaran etik itu. Terlebih ada indikasi kuat gratifikasi di dalamnya.