KPK: Bila Mobil Dinas Terealisasi, Tunjangan Transportasi Dewas-Pimpinan Dihapus

16 Oktober 2020 21:22 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK membenarkan pengadaan mobil dinas untuk pimpinan dan Dewas masuk dalam anggaran tahun 2021. Hal ini menuai kritik sejumlah pihak karena Dewas dan Pimpinan KPK sudah mendapat tunjangan transportasi.
ADVERTISEMENT
Mengenai hal tersebut, Sekjen KPK Cahya Hareffa menyatakan bila nantinya mobil dinas itu terwujud, tunjangan transportasi dihapus.
"Namun demikian, jika kendaraan dinas nantinya dimungkinkan pada tahun 2021 untuk diberikan kepada Pimpinan dan Dewas KPK tentu tunjangan transportasi yang selama ini diterima dipastikan tidak akan diterima lagi sehingga tidak berlaku ganda," kata Cahya, di kantornya, Jumat (16/10).
Menurut dia, proses soal pengadaan mobil dinas masih dalam pembahasan. Ia menyebut bahwa sejauh ini proses sudah mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Kendati demikian, KPK menyatakan bahwa pengadaan untuk mobil dinas ini akan ditinjau ulang. Sebab, banyaknya kritikan terkait rencana itu.
"Kami sungguh-sungguh mendengar segala masukan masyarakat dan karenanya kami memutuskan untuk meninjau kembali proses pembahasan untuk pengadaan mobil dinas. Kami sedang review kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku," ujar dia.
ADVERTISEMENT