Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK Bongkar Jual Beli Jabatan di Maluku Utara: Kadis Setor Rp 1,2 M ke Gubernur
4 Juli 2024 17:57 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
KPK membongkar kasus dugaan korupsi berupa suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Ada kepala dinas yang menyetor uang hingga Rp 1,2 miliar ke gubernur.
ADVERTISEMENT
Terkait penyidikan ini, KPK menetapkan Imran Jakub selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara sebagai tersangka pemberi suap. Ia merupakan pihak yang diduga memberikan uang Rp 1,2 miliar ke Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara.
"Tersangka IJ selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 04 Juli 2024 sampai dengan 23 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Kamis (4/7).
Dalam kasusnya, Abdul Gani Kasuba diduga menerima uang suap dari Imran Jakub melalui rekening Ridwan Arsan. Diduga, uang dikirim melalui beberapa transfer sejak November hingga Desember 2023.
“Total sebesar Rp 1.237.500.000,” ujar Asep.
ADVERTISEMENT
Uang diduga terkait pengisian posisi kepala dinas yang dijabat oleh Imran Jakub. Sebelum menjadi Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Imran Jakub menyetorkan uang Rp 210 juta.
Setelah dilantik, ia kembali memberikan uang Rp 1.027.500.000.
“Pemberian tersebut merupakan kesepakatan yang terjadi antara AGK (Abdul Gani Kasuba, tidak dibacakan) dan IJ (Imran Jakub, tidak dibacakan) di mana kesepakatan tersebut terjadi sebelum Tersangka IJ diangkat Kepala Dinas Pendidikan Prov. Maluku Utara,” kata Asep.
Pada Desember 2023, KPK menangkap Abdul Gani Kasuba dalam sebuah OTT. Terkait kasus suap pengaturan proyek di Maluku Utara.
Kala itu, Imran Jakub juga ikut diamankan. Namun, ia dilepaskan KPK karena pada saat itu dinilai belum ada cukup bukti soal keterlibatannya.
ADVERTISEMENT
Kini, setelah ditemukan cukup alat bukti, Imran Jakub ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Atas perbuatannya, Imran Jakub dijerat Pasal ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Untuk Abdul Gani Kasuba, ada setidaknya 3 kasus yang menjeratnya. Yakni suap pengaturan proyek, suap rekomendasi pengurusan izin, serta suap jual beli jabatan. Nilai total uang yang diterimanya diduga Rp 102 miliar.
"Total penerimaan uang oleh AGK (Abdul Gani Kasuba pada kurun waktu menjabat periode 2019-2023 yang sudah terkonfirmasi adalah sebesar Rp 102 miliar (Rp 102.194.503.000)," kata Asep.