KPK-BPRD DKI Razia Penunggak Pajak di Jakut: 11 Mobil Mewah hingga Mal

5 Desember 2019 20:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil Bentley dipasang stiker belum bayar pajak oleh BPRD Jakarta dengan supervisi KPK. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mobil Bentley dipasang stiker belum bayar pajak oleh BPRD Jakarta dengan supervisi KPK. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta bersama KPK melakukan sidak di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Tujuannya, untuk menyentil para penunggak pajak dengan memberi peringatan penempelan stiker belum membayar pajak.
ADVERTISEMENT
kumparan ikut dalam sidak yang dilakukan mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB itu. Lokasi pertama yang disambangi ialah Apartemen Regatta, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Secara spesifik, tim langsung mendatangi parkiran apartemen tersebut.
Pemilihan lokasi ini dilakukan setelah menerima informasi adanya banyak mobil mewah di lokasi. Beberapa mobil langsung diperiksa pembayaran pajaknya dengan mengecek nomor polisi mobil di situs samsat.
Mobil Bentley dipasang stiker belum bayar pajak oleh BPRD Jakarta dengan supervisi KPK. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
Mobil pertama yang berhasil dilacak belum membayar pajak adalah Bentley berwarna hitam dengan pelat nomor B 33 LT. Berdasarkan pengecekan tim, mobil tersebut tercatat belum membayar pajak pada tahun 2019. Besaran pajak yang harus dibayar adalah Rp 63,564 juta.
Tak berhenti sampai di situ. Tim yang berjumlah hampir 10 orang itu mengecek kembali menyisir satu per satu mobil mewah di apartemen tersebut. Dari pemeriksaan, ditemukan Mercy Sport, Range Rover, hingga Audi terlacak belum membayar pajak.
Mobil Audi dipasang stiker belum bayar pajak oleh BPRD Jakarta dengan supervisi KPK. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
Dari hasil sidak di lokasi tersebut, ada 11 mobil mewah yang belum membayar pajak. Bahkan salah satu di antaranya ada yang tak bayar pajak hingga 12 tahun lamanya. Potensi pendapatan daerah dari mobil-mobil yang belum bayar pajak itu mencapai Rp 344,792 juta.
ADVERTISEMENT
"Di Regatta kita sudah lakukan itu terhadap 11 mobil yang kita temukan ternyata belum berbayar (pajak) dalam kategori mobil mewah. Sudah kita pasangkan stiker di masing-masing kendaraan tersebut," kata Wakil Kepala BPRD DKI Jakarta, Yuandi Bayak Miko, di kantornya, Kamis (5/12).
Selain 11 mobil yang sudah ditempeli stiker belum bayar pajak. Ada satu mobil jenis Lamborghini yang ditemukan tim yang ternyata bermasalah. Mobil tersebut menggunakan plat milik mobil lain jenis Honda Accord.
Mobil Lamborghini dipasang stiker belum bayar pajak oleh BPRD Jakarta dengan supervisi KPK. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
Ternyata, pelat nomornya belum keluar dari pihak Lamborghini, sehingga pemilik minta surat jalan dari Polsek Pondok Aren. Namun, surat tersebut pun sudah kedaluwarsa. Namun tim tak memasang stiker ke mobil itu.
"Lambo (Lamborghini) itu untuk mungkin, kita akan koordinasi. Sampai saat ini kan registrasi ya belum jadi karena keterhambatan di importir Lambo-nya. Kita desak pihak Lambonya untuk percepat proses registrasi," kata Yuandi.
ADVERTISEMENT
Lokasi kedua yang disambangi tim adalah Pluit, Jakarta Utara. Tepatnya adalah BayWalk Mall yang masuk dalam area Green Bay Pluit. Mall tersebut diduga menunggak pajak tahun 2019 senilai Rp 5,4 miliar.
Mall Baywalk, Pluit, Jakarta Utara ditempeli stiker belum bayar pajak oleh BPRD DKI Jakarta yang disupervisi KPK, Kamis (5/12). Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
Tim pun langsung menuju lokasi mal tersebut. Di sana, tim bertemu dengan pihak pengelola. Setelah berdiskusi tak ada kejelasan terkait pembayaran pajak, sehingga tim memutuskan menempelkan stiker belum bayar pajak di area depan mal.
Diketahui, mal tersebut seharusnya membayar pajak pada 16 September 2019 atau kurang lebih dua bulan lalu. Namun, dengan segala imbauan untuk bayar pajak yang sudah dilakukan, mal itu masih belum melakukan kewajibannya. Alhasil, tim menyambangi mal itu.
"Dan kami sudah pasangkan stiker bahwa objek tersebut belum berbayar dan kita harapkan bisa dibayarkan dalam waktu yang secepat-cepatnya. Sehingga kita bisa buka kembali sticker tersebut," kata Yuandi.
ADVERTISEMENT
Usai dipasangi stiker belum bayar pajak, pihak pengelola mal berjanji segera membayarnya.
"Kami mau koordinasikan secara internal dulu. Dan kalau memang seperti yang disampaikan tadi, katakanlah, pelanggaran (belum bayar), kami besok akan segera bayar," kata pengelola, Pramono, di lokasi yang sama.
Salah satu restoran di Baywalk, Pluit, Jakarta Utara, juga ditempeli stiker belum bayar pajak oleh BPRD DKI Jakarta yang disupervisi KPK, Kamis (5/12). Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
Setelah itu, tim bergerak ke salah satu restoran Jepang di mal tersebut. Restoran itu juga menunggak pajak bulanan yang setiap bulannya harus dibayarkan pada kisaran angka Rp 90 sampai Rp 100 juta. Restoran itu pun tak luput dari stiker belum bayar pajak.
"Kalau untuk restoran sama halnya kita harapkan juga ada kewajiban setiap bulannya daripada wajib pajak untuk melakukan setoran masak dan itu kita harapkan juga dibayarkan secara tertib setiap bulannya," kata Yuandi.
ADVERTISEMENT
Adapun pemilihan Jakarta Utara sebagai tempat sidang dikarenakan adanya banyak penunggak pajak. Untuk penunggak PBB (Pajak Bumi Bangunan), tercatat mencapai kurang lebih 2.300 objek selama empat tahun terakhir. Potensi penerimaan negara dari pajak itu hingga Rp 70 miliar.
Sementara untuk mobil mewah sendiri, ada sekitar 170 wajib pajak di Penjaringan yang masih menunggak. Potensi penerimaan negara dari pajak mobil mewah ini mencapai Rp 5,4 miliar. Umumnya mobil tersebut adalah mobil mewah seperti Ferrari, Lamborghini, hingga Bentley.
Sementara itu, Fungsional Korsupgah KPK Korwil 3, Friesmoun Wongso, mengatakan pendampingan KPK tersebut merupakan upaya memaksimalkan penerimaan daerah dari pajak. Friesmoun menyebut pendampingan akan terus dilakukan baik secara langsung maupun tak langsung.
"Untuk di DKI di bawah Korwil 3 kita dampingi kegiatan dalam rangka maksimalisasi pendapatan daerah dalam hal tadi door to door. Dalam hal ini kita lakukan terhadap pajak kendaraan mobil, BPHTB dan pajak resto," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Secara langsung tidak langsung kita tetap monitoring kegiatan door to door ini. Seperti besok akan ada kegiatan terus keliling beberapa daerah, secara masif dilakukan," pungkas dia.
Stiker yang dipasang oleh BPRD Jakarta dengan supervisi KPK terhadap objek-objek yang belum bayar pajak. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan