Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Keduanya yakni:
"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan hitungan pos dan besaran anggaran dalam pengadaan APD di Kemenkes," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/2).
"Termasuk dugaan aliran uang yang dinikmati berbagai pihak dari pengadaan tersebut," sambungnya.
KPK sudah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Lembaga antirasuah bahkan sudah menetapkan tiga tersangka, tetapi belum diumumkan.
ADVERTISEMENT
Para tersangka ini diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan 5 juta APD COVID-19. Korupsi ini diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 625 miliar.
Namun, angka pastinya masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Adapun nilai proyek pengadaan APD COVID-19 yang diusut KPK tersebut mencapai Rp 3,03 triliun. Ini dalam jangka waktu 2020-2022.