KPK Cecar Wakil Ketua Dewan Syuro PKB soal JC Musa Zainuddin

3 Februari 2020 21:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plh Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Plh Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK telah memeriksa Wakil Ketua Dewan Syuro PKB, Abdul Gofur sebagai saksi. Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.
ADVERTISEMENT
Dalam pemeriksaan itu, penyidik KPK mencecar Abdul seputar pengajuan justice collaborator (JC) yang dilakukan eks anggota Komisi V DPR F-PKB yang kini berstatus terpidana, Musa Zainuddin.
"Terkait masalah pengetahuan saksi mengenai pengajuan JC oleh Musa Zainuddin," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, di kantornya, Jakarta, Senin (3/2).
Dalam pengajuan JC, Musa yang dihukum 9 tahun penjara karena menerima Rp 7 miliar, menyebut ada beberapa petinggi PKB yang menerima aliran suap proyek PUPR.
Ilustrasi PKB Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Selain itu dalam pemeriksaan, Abdul juga diperiksa seputar pengetahuannya tentang pemberian dan aliran uang dari tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Arta John Alfred.
Dalam perkara ini, sejumlah elite di PKB telah diperiksa KPK. Beberapa di antaranya Fathan, Jazilul Fawaid, Helmy Faishal Zaini, hingga Ketum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
ADVERTISEMENT
KPK mendalami dugaan adanya aliran dana yang berasal dari Musa Zainuddin, ke koleganya di DPR. Terkait ini, Cak Imin ketika usai diperiksa KPK membantah adanya aliran dana tersebut.
"Tidak benar itu, tidak benar," kata Cak Imin, Rabu (29/1).
Ketum PKB Cak Imin usai diperiksa KPK. Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan
Adapun dalam perkaranya, Hong Arta diduga menyuap Amran HI Mustary selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp 10,6 miliar pada Juli dan Agustus 2016. Suap itu diduga untuk mengamankan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.
Selain itu, Hong Artha juga diduga menyuap Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota Komisi V DPR F-PDIP sebesar Rp 1 miliar pada November 2015. Belum diketahui apakah ada kaitannya suap Hong Artha kepada sejumlah elite PKB.
ADVERTISEMENT
Hong Arta merupakan tersangka ke-12 dalam kasus ini. KPK sebelumnya sudah menetapkan sejumlah pihak, baik dari unsur DPR, Kementerian PUPR, dan swasta, sebagai tersangka dalam kasus ini.