KPK Cegah 4 Orang Terkait Kasus Korupsi LPEI

21 Mei 2024 16:13 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mencegah empat orang ke luar negeri. Mereka adalah pihak-pihak yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
ADVERTISEMENT
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, pencegahan dilakukan karena terkait kebutuhan pemeriksaan keempatnya sebagai saksi. Mereka diduga mengetahui korupsi di LPEI yang sedang diusut KPK.
"KPK ajukan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI agar tetap berada di wilayah Indonesia selama enam bulan ke depan," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (21/5).
"Saat ini, ada empat orang yang dicegah dengan status sebagai penyelenggara negara dan swasta," sambungnya.
Ali mengimbau agar keempat orang tersebut bisa memberikan keterangan di hadapan penyidik. KPK meminta keempat orang itu kooperatif.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut para pihak yang dicegah ke luar negeri tersebut:
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, dugaan terjadi penyimpangan pemberian kredit modal kerja ekspor oleh LPEI. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah. KPK belum merinci kasus tersebut, termasuk siapa saja yang dijerat tersangka.