Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Lahan Tebu PTPN XI
18 Juli 2023 13:10 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
KPK mencegah ke luar negeri 5 orang terkait dugaan korupsi pengadaan lahan HGU perkebunan tebu di PT Perkebunan Nasional (PTPN) XI di Surabaya. Pencegahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pencegahan sudah disampaikan ke Ditjen Imigrasi dan berlaku 6 bulan ke depan.
"Durasi cegah untuk 6 bulan ke depan sampai dengan sekitar Desember 2023 dan dapat diperpanjang sebagaimana kebutuhan dari Tim Penyidik," kata Ali kepada wartawan, Selasa (18/7).
Ali tidak membeberkan siapa saja yang dicegah tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa yang diajukan ke Ditjen Imigrasi adalah lima nama, terdiri dari dua pejabat PTPN dan sisanya swasta.
Dari informasi yang diperoleh kumparan, mereka yang dicegah ialah:
Kelimanya belum berkomentar mengenai pencegahan ini. KPK juga belum mengungkapkan alasan pencegahan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Sikap kooperatif kami harapkan dari para pihak yang dicegah tersebut," pungkas Ali.
KPK memang tengah memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan HGU perkebunan tebu di PTPN XI. KPK sudah melakukan penggeledahan di sejumlah wilayah di Jawa Timur, termasuk di kantor PTPN XI Surabaya.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun identitas dan kontruksi perkaranya belum diumumkan secara resmi.
Dalam penyidikan ini, KPK sudah menggeledah kantor PTPN XI. Mengenai penggeledahan tersebut, Holding Perkebunan Nusantara buka suara. Mereka mengaku menghormati penggeledahan kantor PT PTPN XI yang dilakukan KPK.
PTPN III selaku induk PTPN Group juga mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak KPK terkait proses hukum ini. Mereka menyatakan akan kooperatif dengan KPK.
ADVERTISEMENT
Berikut pernyataan lengkapnya:
1. Holding Perkebunan Nusantara menghormati penggeledahan kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 14 Juli 2023.
2. Penggeledahan yang dilakukan KPK merupakan bagian dari proses penegakkan hukum yang harus dihormati, guna mencari kebenaran atas dugaan kasus yang terjadi.
3. Sebagai induk usaha di klaster perkebunan dan kehutanan, Holding Perkebunan Nusantara mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi oleh penegak hukum. Hal itu sejalan dengan komitmen kami yang senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dalam menjalankan usaha perseroan.
4. PTPN Group melakukan beberapa langkah strategis, yaitu, Internalisasi Core Value AKHLAK, Good Corporate Governance (GCG), Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), Keterbukaan Informasi Publik,Whistle Blowing System (WBS) Terintegrasi, serta kerja sama antar instansi termasuk KPK. Perusahaan memiliki komitmen jika terjadi pelanggaran dalam bidang hukum oleh pimpinan atau pihak mana pun, maka PTPN akan menindak tegas dengan menjalankan punishment secara ketat dan konsisten sesuai aturan yang berlaku
ADVERTISEMENT
5. PTPN III (Persero) sebagai induk PTPN Group telah berkoordinasi dengan PTPN XI. Kami akan kooperatif dan tentunya membuka akses informasi sebesar-besarnya kepada KPK untuk melakukan penyelidikan.
6. Dengan adanya dugaan kasus ini, PTPN Group memastikan tidak akan mempengaruhi atau menurunkan kinerja perusahaan dalam mendukung pemerintah mewujudkan swasembada pangan dan kemandirian energi.