KPK Cegah Irwandi Yusuf ke Luar Negeri

6 Maret 2023 18:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemeriksaan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf di Gedung KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pemeriksaan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf di Gedung KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks gubernur Aceh Irwandi Yusuf kini dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri buntut dari penangkapan Izil Azhar oleh KPK atas kasus dugaan gratifikasi pembangunan dermaga di Sabang.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, mengatakan upaya pencegahan terhadap Irwandi Yusuf itu dilakukan agar proses penyidikan pembangunan BPKS Sabang tersebut bisa segera rampung.
“Benar, agar proses penyidikan perkara dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Aceh dapat segera dirampungkan,” katanya, Senin (6/3).
Ali menyebutkan, upaya pencegahan itu telah dikoordinasikan dan diajukan ke pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk enam bulan pertama.
“Dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan,” ujarnya.
Ali mengharapkan Irwandi agar tetap berada di dalam negeri serta kooperatif.
“KPK berharap pihak yang dicegah tersebut tetap di dalam negeri dan mengingatkan agar kooperatif hadir saat dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik,” pungkasnya.
Izil Azhar atau dikenal Ayah Marin yang juga eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang berhasil ditangkap KPK pada Januari 2023. Dia merupakan salah satu buronan yang sudah dikejar oleh lembaga antirasuah sejak 2018.
ADVERTISEMENT
Izil merupakan orang kepercayaan Irwandi Yusuf semasa menjabat Gubernur Aceh 2007-2012. Izil diduga berperan sebagai perantara gratifikasi yang diterima Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh saat itu.
Dia diduga menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid sebesar Rp 32,4 miliar. Uang itu diserahkan kepada Irwandi Yusuf. Izil disebut turut menikmati uang tersebut.
Dalam kasus penerimaan gratifikasi itu, Irwandi Yusuf sudah terlebih dahulu diadili. Dia divonis 7 tahun penjara dan sudah bebas.
Kini giliran Izil menanti untuk diadili. Saat ini dia ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC.