Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK Cek Proyek Pembangunan Pengelolaan Sampah RDF di Rorotan Senilai Rp 1,3 T
5 Oktober 2024 18:36 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah II meninjau lokasi pembangunan pengolahan sampah Refuse-Derived Fuel (RDF) Plant, yang berada di kawasan Rorotan, Jakarta Utara, Kamis (3/10) lalu.
ADVERTISEMENT
Pembangunan tersebut merupakan proyek strategis yang digagas Pemprov Jakarta sebagai upaya penyelesaian permasalahan sampah yang bernilai Rp 1,3 triliun.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Bidang Pencegahan Korsup KPK Wilayah II Dwi Aprillia Linda Astuti, menyampaikan bahwa pembangunan RDF Plant di Rorotan itu termasuk proyek pengadaan barang (PBJ) strategis yang menjadi prioritas pendampingan.
Hal itu juga menjadi bagian dari salah satu indikator pencegahan korupsi area PBJ yang tercantum pada Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.
Adapun KPK menggunakan aplikasi MCP tersebut untuk menghitung nilai pencegahan korupsi di suatu daerah. Skor MCP menggunakan skala 0–100. Makin mendekati 100, maka capaian program korupsi makin baik.
Terdapat delapan indikator untuk penilaian dengan MCP, yang meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, manajemen aset daerah, manajemen aparatur sipil negara, pengawasan, perizinan, optimalisasi pajak daerah, dan tata kelola dana desa.
ADVERTISEMENT
Dalam tinjauan tersebut, Linda mengungkapkan permasalahan yang ditemukan dan menjadi catatan dalam pembangunan RDF Plant itu.
Ia pun menyinggung besarnya anggaran yang dikeluarkan untuk membangun proyek strategis tersebut. Dengan nilainya yang mencapai Rp 1,3 triliun itu, lanjutnya, ada potensi korupsi yang perlu dilakukan pencegahan sedini mungkin.
“Lalu, mengingat pembangunan RDF Plant di tempat lainnya juga ada yang mengalami kegagalan karena hasilnya belum memenuhi persyaratan off-taker, salah satunya karena kadar air masih di atas 20% dan hasil RDF masih melebihi ukuran standar 5 cm, sehingga perlu ada mitigasi risiko termasuk upaya pencegahan korupsi,” kata Linda dalam keterangan yang diterima, Sabtu (5/10).
Dalam upaya pencegahan korupsi itu, koordinasi pun dilakukan KPK bersama pemerintah daerah, Inspektorat Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan BPKP perwakilan Provinsi DKJ.
ADVERTISEMENT
Beri Rekomendasi
Saat melakukan tinjauan lapangan itu, komisi antirasuah juga memberikan rekomendasi, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan proses serah terima anggaran pada PBJ.
Di samping itu, KPK juga mendorong Pemprov Jakarta untuk memastikan harga wajar pada harga satuan dan melakukan evaluasi terkait harga satuan kebutuhan proyek. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya mark-up dan menimbulkan potensi kerugian keuangan daerah.
“Ini yang harus diperhatikan dalam rangka mencegah kerugian keuangan daerah. Pastikan jangan ada penyelewengan dan penggelembungan, karena ini salah satu modus korupsi PBJ,” tutur Linda.
Lebih lanjut, KPK pun mengapresiasi probity audit yang dilakukan Inspektorat Provinsi DKJ yang melibatkan tenaga ahli teknis untuk meminimalisasi masalah operasional di lapangan. Untuk pembangunan proyek strategis ke depannya, KPK berharap Pemprov DKJ juga melakukan probity audit dari pelaksanaan hingga serah terima.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan itu, Inspektur Pembantu IV Inspektorat Provinsi DKJ Ending Wahyudin, menyampaikan komitmen Pemprov Jakarta untuk mengupayakan pencegahan korupsi dalam pembangunan RDF Plant tersebut.
Menurutnya, Inspektorat Provinsi DKJ telah aktif melakukan pengawasan, pendampingan, hingga joint audit bersama BPKP perwakilan Jakarta. Bahkan, pendampingan pun dilakukan secara intensif setiap dua minggu sekali.
“Kita adakan probity audit, lalu hasilnya menjadi atensi, semacam perhatian untuk instansi agar tidak terjadi fraud dan penyimpangan pekerjaan,” ujar Ending.
Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKJ Asep Kuswanto. Asep mengapresiasi langkah pencegahan yang dilakukan oleh KPK.
Ia pun berharap pelaksanaan pembangunan proyek RDF Plant tersebut dapat berjalan dengan baik sesuai dengan regulasi dan tanpa terjadi penyimpangan.
ADVERTISEMENT
“Kami berharap pendampingan KPK dapat mengawal program kami lainnya, sehingga akuntabilitas dan transparansi dapat terjaga serta dapat kami pertanggungjawabkan dengan baik,” imbuh Asep.
Adapun proyek RDF di Rorotan ini akan mendukung penguraian jumlah sampah masyarakat Jakarta yang mencapai total 7.500 ton per hari. Dengan kapasitas pengolahan sampah yang ditargetkan mencapai 2.500 ton/hari, RDF Rorotan diharapkan mampu mengolah sekitar 30% total sampah Jakarta.
Hasil RDF rencananya akan dijual ke off-taker, dengan harga sekitar USD24-44/ton atau senilai kurang lebih Rp376.080 hingga Rp689.480 (kurs 5 Oktober 2024) per ton. Nantinya, hasil penjualan tersebut diharapkan dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi DKJ.
Sejak peletakan batu pertama (groundbreaking) pada 13 Mei 2024 lalu, pembangunan RDF Plant di Rorotan terus berlanjut dengan capaian progress 40% pada 3 Oktober 2024, serta ditargetkan selesai pada Desember 2024.
ADVERTISEMENT
Diharapkan, RDF Plant dapat beroperasi pada awal 2025. Pelaksanaan pembangunan ini yang akan terus dikawal pencegahan korupsinya oleh KPK.