KPK Didesak Segera Tetapkan Tersangka Perintangan Penyidikan Harun Masiku

18 Juli 2024 17:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo. Foto: Dwi Herlambang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo. Foto: Dwi Herlambang/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK didesak segera menetapkan tersangka dalam dugaan perbuatan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi Harun Masiku. Hal ini menyusul KPK yang membuka peluang untuk mengusut perintangan penyidikan tersebut.
ADVERTISEMENT
Menurut eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, penetapan tersangka ini seharusnya sudah dilakukan jauh-jauh hari.
"Kenapa enggak dari dulu dilakukan," kata Yudi saat dimintai tanggapan oleh wartawan, Kamis (18/7).
Menurutnya, KPK memang harus gerak cepat menemukan Harun Masiku dengan cara teknis makan bubur yaitu dari pinggir dulu baru ke tengah.
Sehingga menangkap buronan tidak mungkin bisa dilakukan dengan langsung ke Harun Masiku, tetapi cari pihak-pihak yang diduga menyembunyikan, membiayai, atau tahu tempat persembunyian sang buron.
Bagi mantan penyidik yang sudah menangani beberapa kasus obstruction of justice selama di KPK, undang-undang tindak pidana korupsi sudah memberikan kewenangan bagi KPK ketika ada pihak yang merintangi penyidikan khususnya sesuai pasal 21 UU Tipikor sehingga bisa dipidanakan.
ADVERTISEMENT
"Dalam kasus Harun Masiku ini jelas kok bahwa penyidikan kasus suap komisioner KPU tidak akan tuntas kalau Harun Masiku tidak tertangkap," kata dia.
"Oleh karena itu jika KPK punya bukti kuat ada obstruction of justice dalam persembunyian harun ya tetapkan saja sebagai tersangka. Jangan terlalu lama," pungkasnya.
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
Sebelumnya, KPK membuka peluang untuk menjerat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Harun Masiku. Peluang itu didapatkan dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi. Salah satunya yakni Dona Berisa yang merupakan mantan istri dari Saiful Bahri (SB).
Saiful merupakan salah satu eks terpidana kasus penyuapan eks komisioner KPU Wahyu Setiawan. Harun Masiku disebut menyuap Wahyu Rp 600 juta melalui Saiful yang merupakan eks kader PDIP.
ADVERTISEMENT
Adapun pemeriksaan terhadap Dona ini dilakukan pada hari ini, Kamis (18/7).
"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan keberadaan HM (Harun Masiku) dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice (perintangan penyidikan)," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika.