Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK Duga Hakim Itong Aktif Dekati Berbagai Pihak untuk Atur Perkara Demi Uang
4 Maret 2022 7:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dikonfirmasi oleh KPK kepada sejumlah saksi dalam pemeriksaan pada Rabu (2/3) lalu.
Para saksi tersebut adalah Wakil Ketua PN Surabaya, Dju Johnson Mira Mangingi, lalu dua hakim PN Surabaya bernama Kusdarwanto dan Gunawan Tri Budiono.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya peran aktif tersangka IIH (Itong) untuk mendekati berbagai pihak yang berperkara di PN Surabaya dengan menjanjikan akan memutus perkara sesuai permintaan dari para pihak dimaksud dengan adanya pemberian sejumlah uang," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/3).
Ali tak merinci lebih jauh mengenai hal tersebut. Termasuk ada berapa perkara dan juga ada atau tidak tarif yang dipatok oleh Itong dalam 'menawarkan' jasanya.
Dalam kasus ini, Hakim Itong ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan panitera pengganti PN Surabaya, Hamdan. Keduanya diduga menerima suap dari advokat bernama Hendro Kasiono.
ADVERTISEMENT
Hendro Kasiono merupakan kuasa hukum perusahaan PT Soyu Giri Primedika (SGP). Hendro Kasiono juga dijerat sebagai tersangka KPK.
Hendro Kasiono, diduga memberikan suap kepada Itong melalui Hamdan. Tujuannya, agar Itong menjatuhkan vonis sesuai keinginan PT SGP. Salah satunya diduga agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar.
Pada saat OTT, KPK menemukan bukti uang Rp 140 juta yang diduga suap. Namun, KPK juga mendapat informasi Itong diduga menerima suap dari pihak berperkara lain. Hal itu yang akan didalami penyidik.