KPK Eksekusi Miryam Haryani ke Lapas Pondok Bambu

15 Maret 2018 18:20 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Miryam S Haryani (Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja)
zoom-in-whitePerbesar
Miryam S Haryani (Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja)
ADVERTISEMENT
KPK mengeksekusi politikus Partai Hanura Miryam S. Haryani ke lapas perempuan Klas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur. Eksekusi dilakukan setelah kasus memberikan keterangan bohong dalam persidangan yang menjerat Miryam sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
ADVERTISEMENT
"Miryam dibawa ke lapas untuk menjalani vonis hukuman yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (15/3).
Miryam adalah terdakwa kasus dugaan berbohong pada saat dia bersaksi dalam persidangan kasus e-KTP. Terkait kasusnya, Miryam telah dijatuhi vonis oleh hakim selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.
Terdakwa kasus suap kepada Auditor BPK, Setia Budi (Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap kepada Auditor BPK, Setia Budi (Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Selain Miryam, KPK juga mengeksekusi mantan General Manager PT Jasa Marga (Persero) Tbk Cabang Purbaleunyi, Setia Budi. Terdakwa kasus suap kepada auditor BPK berupa motor Harley Davidson itu dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung.
Atas kasusnya tersebut, Setia Budi divonis selama 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 50 juta.