KPK Eksekusi Penyuap Romy dan Menag Lukman Hakim ke Lapas Tangerang

21 Agustus 2019 18:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
ADVERTISEMENT
KPK mengeksekusi mantan Kakanwil Kementerian Jawa Timur Haris Hasanudin ke Lapas Klas I Tangerang. Haris ialah terpidana kasus suap jual beli jabatan di Kemenag. Dalam kasusnya, Haris dinilai terbukti menyuap eks Ketum PPP Romahurmuziy alias Romy dan Menag Lukman Hakim Saifuddin.
ADVERTISEMENT
"(Dieksekusi) dari Rutan Cabang KPK di Gedung C1 ke Lapas Klas I Tangerang," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangannya, Rabu (21/8).
Dalam kasusnya, Haris divonis 2 tahun penjara. Ia juga dihukum denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
KPK mengeksekusi mantan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin ke Lapas Klas I Tangerang. Foto: Dok. Humas KPK
Haris dieksekusi pada hari Selasa (20/8) bersama dengan eks Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muafaq Wirahadi. Muafaq juga merupakan terpidana suap jual beli jabatan di Kemenag. Beda dengan Haris, dalam kasus ini, Muafaq hanya terbukti menyuap Romy.
KPK mengeksekusi mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi, ke Lapas Klas I Surabaya Porong. Foto: Dok. Humas KPK
Atas perbuatannya, Muafaq divonis 1,5 tahun penjara. Serta, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
"(Muafaq dieksekusi) Dari Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur ke Lapas Klas I Surabaya Porong," kata Febri.
ADVERTISEMENT
Eksekusi Dua Terpidana Lain
Selain dua orang yang disebutkan di atas, terdapat dua terpidana lain yang dieksekusi KPK. Eksekusi dilakukan karena kasusnya sudah inkrah.
"Dalam dua hari ini KPK melakukan eksekusi terhadap 4 orang terpidana, Para terpidana tersebut dieksekusi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan akan menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan terhadap masing-masing," ujar Febri.
Dua terpidana yang dimaksud ialah mantan Sekda Kota Malang, Cipto Wiyono, dan mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa.
KPK mengeksekusi mantan sekda Kota Malang Cipto Wiyono ke Lapas Klas I Madiun. Foto: Dok. Humas KPK
Cipto merupakan terpidana kasus suap terkait pembahasan APBD-P Kota Malang 2015. Ia dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
"(Dieksekusi) dari Rutan Kejati Surabaya ke Lapas Klas I Madiun," ucap Febri.
ADVERTISEMENT
Untuk Mustofa, ia merupakan terpidana kasus suap terkait pembangunan dua tower komunikasi dari PT Tower Bersama Infrastructure (TBG) dan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia.
KPK mengeksekusi mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa, ke Lapas Klas 1 Surabaya Porong. Foto: Dok. Humas KPK
Ia dihukum selama 8 tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta subsider kurungan 4 bulan. Selain itu, hak politik Mustofa juga dicabut selama 5 tahun dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,75 miliar subsider 1 tahun.
"(Dieksekusi) dari Rutan Klas 1 Surabaya Medaeng ke Lapas Klas 1 Surabaya Porong," kata Febri.