KPK Eksekusi Penyuap Wali Kota Medan ke Rutan Tanjung Gusta

12 Maret 2020 19:51 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari tiba di gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Selasa (22/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari tiba di gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Selasa (22/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
Perkara eks Kadis PU Kota Medan, Isa Ansyari, sudah inkrah. Ia divonis oleh Pengadilan Tipikor Medan selama 2 tahun penjara karena terbukti menyuap Wali Kota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin.
ADVERTISEMENT
Setelah hukumannya inkrah, Isa dieksekusi KPK ke Rutan Tanjung Gusta, Medan.
"KPK melaksanakan eksekusi terpidana Isa Ansyari di rumah tahanan negara Tanjung Gusta," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (12/3).
Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari tiba di gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Selasa (22/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Putusan terhadap Isa termaktub dalam nomor perkara 86/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Mdn tanggal 27 Februari 2020. Adapun putusannya selain pidana 2 tahun yakni denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai Isa terbukti bersalah menyuap Dzulmi Eldin sebesar Rp 530 juta. Isa memberi uang suap kepada Dzulmi untuk mempertahankan jabatannya sebagai Kepala Dinas PU Kota Medan.
Wali Kota Medan T Dzulmi Eldin saat mengikuti persidangan di PN Medan, Kamis (5/3). Foto: Rahmat Utomo/kumparan
Atas posisinya tersebut, Isa bisa mengelola anggaran fisik sekitar Rp 420 miliar. Sejak Maret 2019, ia mendapatkan uang di luar dari penghasilan yang sah. Isa juga kemudian ikut membiayai kegiatan operasional Dzulmi dengan uang tersebut.
ADVERTISEMENT