KPK Geledah 15 Rumah & 6 Kantor Pemkot Pekanbaru, Sita Rp 1,5 M hingga Perhiasan

13 Desember 2024 18:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa. Penggeledahan itu dilakukan oleh lembaga antirasuah pada 5–12 Desember 2024.
ADVERTISEMENT
Adapun penggeledahan tersebut dilakukan lembaga antirasuah di 15 rumah yang tersebar di Pekanbaru, Jakarta Selatan, dan Depok, serta enam kantor di lingkungan Pemkot Pekanbaru.
"Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian lanjutan kegiatan penyidikan atas penangkapan yang dilakukan oleh Penyidik pada tanggal 3 Desember 2024," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (13/12).
Dari hasil penggeledahan itu, Tessa mengungkapkan bahwa KPK menyita uang tunai sebesar Rp 1,5 miliar dan USD 1.021 (setara Rp 16.371.677,11, kurs 13 Desember 2024).
Petugas menggiring Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (tengah) usai penetapan dan penahanan tersangka operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024). Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTO
Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, hingga 60 unit barang.
"KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE), 60 unit barang (perhiasan, sepatu, dan tas) dan uang senilai Rp 1,5 miliar dan USD 1.021 yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut di atas," ucap Tessa.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Tessa mengimbau agar para pihak yang dipanggil sebagai saksi dapat bersikap kooperatif dan menyampaikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
"Untuk pihak- pihak yang tidak bersikap kooperatif, tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang," tuturnya.
"Penyidikan saat ini masih memungkinkan untuk meminta pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya," pungkas dia.
Adapun Risnandar Mahiwa dijerat sebagai tersangka bersama Indra Pomi Nasution selaku Sekda Kota Pekanbaru dan Novin Karmila selaku Plt Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru. Mereka diduga menikmati uang hasil pungli pemotongan anggaran Ganti Uang (GU).
Mereka diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Pekanbaru pada Senin (2/12).
Pemotongan anggaran ini dilakukan untuk kebutuhan Risnandar dan Indra Pomi. Sementara, Novin Karmila yang dibantu oleh staf di Bagian Umum Setda diduga mencatat uang keluar maupun masuk terkait pemotongan anggaran Ganti Uang tersebut.
ADVERTISEMENT
Novin juga merupakan pihak yang menyetor pemotongan uang itu kepada Risnandar dan Indra Pomi. Dalam OTT, total ada uang Rp 6,8 miliar yang diamankan. KPK masih akan mengembangkannya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 12 f dan pasal 12 B pada UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.