KPK Geledah Kantor Bank Indonesia, Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

17 Desember 2024 19:26 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana saat konferensi pers capaian kinerja KPK 2019-2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana saat konferensi pers capaian kinerja KPK 2019-2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK melakukan penggeledahan di Kantor Bank Indonesia (BI) di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, pada Senin (16/12) malam kemarin. Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari bukti dugaan rasuah terkait penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) di BI.
ADVERTISEMENT
Salah satu ruangan yang digeledah adalah ruangan Gubernur BI, Perry Warjiyo.
Dalam penggeledahan itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan menyebut bahwa lembaga antirasuah menyita dokumen dan barang bukti elektronik.
"Beberapa dokumen kita temukan, beberapa barang-barang alat bukti elektronik kita juga amankan," ujar Rudi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/12).
"Dokumen terkait berapa besaran CSR-nya, siapa-siapa yang menerima dan sebagainya tentunya itu yang kita cari," jelas dia.
Ia menyebut, sejumlah alat bukti yang disita dalam penggeledahan itu akan dianalisis oleh penyidik KPK.
"Ada beberapa dokumen dan barang-barang yang kita ambil. Kita akan kumpulkan dulu, kita akan bekerja dahulu, tentunya kita akan diskusikan sama tim penyidik," tutur dia.
ADVERTISEMENT

Kata Pihak BI

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, buka suara mengenai penggeledahan KPK tersebut. Ia menyebut bahwa BI menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Menurut dia, BI kooperatif dengan KPK.
Berikut pernyataan lengkapnya:
Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024. Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan.
Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK.

Kasus CSR

Bank Indonesia. Foto: Shutterstock
Saat ini, KPK memang tengah mengusut perkara dugaan korupsi di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penggunaan dana CSR.
ADVERTISEMENT
"Kita atau KPK sedang mengusut perkara ini. Baru sampai di situ jawabannya, ditunggu saja," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu (18/9) lalu.
Asep juga menjelaskan dugaan penyelewengan dana yang dilakukan dalam kasus korupsi tersebut. Menurutnya, dana CSR yang ada tidak digunakan sesuai peruntukannya.
"Perusahaan memberikan CSR yang digunakan untuk, ada misalkan kegiatan sosial misalnya, membangun rumah, tempat ibadah, membangun fasilitas yang lainnya, jalan-jembatan dan lain-lainnya. Kalau itu digunakan sesuai peruntukannya, tidak ada masalah," ucapnya.
"Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya," papar dia.
Adapun dalam perkara ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, lembaga antirasuah belum mengumumkan secara resmi kepada publik, termasuk konstruksi perkaranya.
ADVERTISEMENT