Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan dilakukan di dua wilayah yakni Kota Balikpapan dan Kota Samarinda. Penggeledahan dilakukan pada Selasa (28/11) dan Rabu (29/11).
"Lokasi dimaksud yaitu Kantor BBPJN PUPR Kaltim, Kantor Satker PJN Wilayah 1 Kaltim di Jl. Pattimura No. 023 RT. 01 - Kota Samarinda, kantor perusahaan dan rumah kediaman dari para pihak yang terkait," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (30/11).
Ali menuturkan, dalam penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti diamankan, termasuk uang. Meski dia belum membeberkan berapa nilai uang yang diamankan.
"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain bukti elektronik, beberapa dokumen hingga uang tunai. Penyitaan segera dilakukan dan dilanjutkan dengan analisis untuk melengkapi berkas perkara," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Selain Rahmat Fadjar, ada juga Direktur CV Bajasari, Nono Mulyanto; Pemilik PT Fajar Pasir Lestari, Abdul Nanang Haris; Staf PT Fajar Pasir Lestari sekaligus menantu Abdul, Hendra Sugiarto; dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 1 Kalimantan Timur, Riado Sinaga.
Nono, Abdul Nanang, dan Hendra diduga memberikan suap kepada Rahmat Fadjar dan Riado Sinaga sebesar Rp 1,4 miliar agar perusahaan mereka dimenangkan dalam pekerjaan proyek pembangunan jalan di Kaltim.