Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Tim Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat yang berada di Kabupaten Kutai Timur," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Ali menyebut sejumlah titik yang digeledah yakni kantor Bupati; kantor Bappeda; kantor Dinas Pekerjaan Umum; kantor BPKAD; rumah jabatan Bupati; kantor DPRD Kutai Timur ; kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur.
Lalu kantor Bapenda Kutai Timur; kantor Dinas Pendidikan Kutai Timur; dan kantor Dinas Sosial Kutai Timur .
Ali mengatakan, dalam penggeledahan tersebut penyidik KPK juga langsung menyita sejumlah barang bukti. Penyitaan tersebut telah mendapat izin Dewan Pengawas. Adapun yang disita yakni sejumlah uang hingga dokumen terkait proyek.
"Beberapa barang yang diperoleh dalam kegiatan tersebut di antaranya berupa dokumen-dokumen proyek, sejumlah uang dan catatan-catatan penerimaan uang," kata Ali.
Ali tak merinci dokumen atau uang tersebut didapatkan di lokasi penggeledahan yang mana. Adapun saat ini KPK masih menghitung jumlah uang yang diamankan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Jumlah uang masih akan dihitung dan dikonfirmasi lebih dahulu kepada para saksi-saksi," kata Ali.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Bupati Kutai Timur Ismunandar, istri Ismunandar yang juga Ketua DPRD Kutai Timur Encek UR Firgasih; Musyaffa selaku Kepala Bapenda; Suriansyah selaku Kepala BPKAD; Aswandini selaku Kepala Dinas PU; serta 2 kontraktor bernama Aditya Maharani dan Deky Aryanto.
Ismunandar, Encek, Musyaffa, Aswandini dan Suriansyah diduga menerima sejumlah suap dari Aditya dan Deky. Suap diduga agar para kontraktor mendapatkan proyek infrastruktur di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2019-2020.
Dalam OTT, KPK menemukan bukti berupa uang senilai Rp 170 juta, buku tabungan dengan saldo Rp 4,8 miliar, dan sertifikat deposito senilai Rp 1,2 miliar. Diduga barang bukti tersebut merupkan suap yang diberikan terkait proyek-proyek di Kutai Timur.
ADVERTISEMENT
Aditya diduga mendapatkan proyek-proyek yakni:
Sementara, Deky Aryanto menggarap satu paket proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur senilai Rp 40 miliar.
ADVERTISEMENT
***