Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
KPK Geledah Kantor di Jakarta soal Korupsi Eks Gubernur Malut, Amankan Dokumen
29 Juli 2024 17:54 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Penyidik melakukan kegiatan penggeledahan pada tiga kantor milik swasta yang berlokasi di Jakarta Selatan dan di Jakarta Utara, serta dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan," kata Juru Bicara KPK , Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Senin (29/7).
Tessa mengungkapkan, dalam serangkaian kegiatan penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen hingga barang bukti elektronik.
"Hasil yang didapat adalah penyidik mendapatkan beberapa dokumen, surat, dan catatan-catatan, serta barang bukti elektronik dan print out barang bukti elektronik yang menurut penyidik ada kaitan dengan dugaan pengurusan perizinan tambang atau WIUP di Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK dan MS," beber dia.
Nantinya, Tessa menjelaskan, penyidik akan melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang telah disita tersebut. Termasuk mengklarifikasi pihak-pihak terkait.
ADVERTISEMENT
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara Abdul Gani. Satu orang tersangka baru telah dijerat. Dia adalah penyuap Abdul Gani, bernama Muhaimin Syarif.
Syarif diduga menyuap Abdul Gani Kasuba terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Nilai suapnya mencapai Rp 7 miliar.
Pemberian suap itu terkait proyek:
- Proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara; dan
- Pengurusan Perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama Di Provinsi Maluku Utara;
Pengurusan Pengusulan Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM Republik Indonesia yang ditandatangani Abdul Gani sebanyak setidaknya 37 perusahaan melalui Syarif selama 2021-2023 tanpa melalui prosedur yang sesuai.