KPK Geledah Kejari Bondowoso, Ada Dokumen yang Disita

20 November 2023 12:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kajari Bondowoso usai OTT KPK, Kamis (16/11/2023). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kajari Bondowoso usai OTT KPK, Kamis (16/11/2023). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
KPK menggeledah kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur pada Minggu (19/11). Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan suap Kejari Bondowoso, Puji Triasmoro, dkk.
ADVERTISEMENT
“Penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan kerja dan diperoleh dokumen,” kata juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/11).
“Segera dari hasil penggeledahan akan dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud,” tambah Ali.
Puji terjaring OTT terkait dugaan pengurusan perkara di Kejari Bondowoso. Kini dia resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Alexander Kristian Diliyanto Silaen.
Kajari Bondowoso Jawa Timur, Puji Triasmoro, bersama para tersangka lainnya dikawal menuju ruang konferensi pers terkait penetapan dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Keduanya diduga menerima suap dari dua pihak swasta: Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya, pengendali CV Wijaya Gemilang.
Dua pemberi suap ini juga ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan bersama Puji dan Alex. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama.
Puji dan Alex diduga menerima uang senilai Rp 475 juta. Uang tersebut diberikan sebagai komitmen fee agar penyelidikan terhadap perusahaan Yossy dan Andhika dihentikan.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, perusahaan Yossy dan Andhika merupakan penggarap proyek di Pemkab Kabupaten Bondowoso yang sedang diselidiki oleh Kejari Bondowoso. Salah satunya proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso.
Pada saat penyelidikan itu, Yossy dan Andhika kemudian berkomunikasi dengan Alexander Silaen. Meminta agar proses penyidikannya dapat dihentikan.
Permintaan itu kemudian disampaikan Alexander Silaen kepada Puji selaku Kajari Bondowoso. Puji menanggapi dan memerintahkan agar dibantu.