KPK Geledah Rumah Sahbirin Noor dan Lokasi Lain di Kalsel, Sita Rp 300 Juta

22 Oktober 2024 18:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
KPK masih mendalami kasus pengaturan proyek di Dinas PUPR yang berasal dari dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Tahun Anggaran 2024.
ADVERTISEMENT
Kasus itu terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 6 Oktober 2024 lalu. KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini, salah satunya Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.
Teranyar, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah pribadi dan rumah dinas Sahbirin Noor.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan tersebut KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik, hingga uang kurang dari Rp 300 juta.
"Informasi yang kami dapatkan dari rekan-rekan penyidik untuk penggeledahan di beberapa lokasi ditemukan dokumen, barang bukti elektronik, serta uang dengan jumlah kurang dari Rp 300 juta," ujar Tessa kepada wartawan, Selasa (22/10).
"Informasi yang kami dapatkan benar [yang termasuk digeledah rumah pribadi dan rumah dinas Sahbirin Noor]," lanjut dia.
ADVERTISEMENT

KPK Tetapkan 7 Tersangka

Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel, menjadi tersangka KPK, Selasa (8/10/2024). Foto: Dok Pemprov Kalsel
Total ada 7 tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini.
Tersangka penerima suap:
Mereka dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka pemberi suap:
Mereka dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sahbirin Belum Ditahan
Dalam konferensi pers yang digelar KPK pada Selasa (8/10) lalu, Sahbirin Noor terlihat tak ikut ditahan oleh KPK. KPK baru menahan enam orang tersangka dalam kasus itu.
ADVERTISEMENT
Tessa pun memastikan bahwa KPK akan tetap melakukan penahanan terhadap Sahbirin.
"Kecuali ada kondisi yang tidak memungkinkan seperti koma di Rumah Sakit, maka tersangka akan dilakukan penahanan," ujar Tessa kepada wartawan Rabu (9/10).
Dalam perkara ini, Sahbirin juga telah dicegah ke luar negeri per 7 Oktober 2024. Cegah itu berlaku selama 6 bulan ke depan.
Pengusutan kasus ini mendapatkan perlawanan dari Sahbirin. Dia menggugat praperadilan KPK. Dia melawan penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK ke PN Jakarta Selatan.
Adapun Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dengan menerima fee sebesar 5 persen dalam pengaturan proyek di Kalsel. Lembaga antirasuah menemukan bukti uang hingga Rp 12 miliar yang diduga untuk Sahbirin Noor dkk.
ADVERTISEMENT
Terkait kasus yang sedang diusut KPK dan status tersangka itu, Sahbirin Noor belum berkomentar. Termasuk soal penggeledahan KPK.