KPK Ingatkan Setya Novanto Bayar Uang Pengganti e-KTP USD 7,3 Juta

2 Mei 2018 20:58 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Febri Diansyah, juru bicara KPK (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Febri Diansyah, juru bicara KPK (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK segera melakukan eksekusi terhadap Setya Novanto ketika kasus korupsi e-KTP yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap. Selain melakukan eksekusi badan, KPK juga mengingatkan mantan Ketua DPR itu membayar uang pengganti kerugian negara akibat proyek e-KTP sebesar USD 7,3 juta.
ADVERTISEMENT
"Tapi setelah eksekusi tentu ada waktu yang diberikan undang-undang ya, terpidana wajib membayar uang pengganti itu," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Rabu (2/5).
Bila nantinya Setnov tidak bisa membayar semua uang pengganti itu, maka KPK akan menyita aset-asetnya untuk menutup kekurangannya. Hal itu juga sudah termuat dalam putusan hakim terhadap Setnov.
"Kalau memang uang pengganti akan dibayarkan segera tentu dapat dilakukan secepat mungkin ya, itu bisa dengan eksekusi nanti," katanya.
Febri mengatakan saat ini KPK tengah menyiapkan sejumlah dokumen terkait proses administratif untuk segera mengeksekusi Setnov. Ia mengisyaratkan eksekusi terhadap mantan Ketua Umum Partai Golkar itu bisa dilakukan dalam waktu dekat.
"Sekarang sedang proses administratif, saya kira dalam waktu dekat semoga minggu ini sudah bisa diselesaikan proses eksekusi," kata Febri.
ADVERTISEMENT
"Untuk eksekusi pidana penjaranya tentu dilakukan ke Lapas Sukamiskin," sambungnya.
Eksekusi bisa dilakukan setelah KPK dan pihak Setnov menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis hakim. Kedua belah pihak menerima putusan tersebut.
Sidang Setya Novanto (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Setya Novanto (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Setnov dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta setelah ia dinyatakan bersalah melakukan korupsi di proyek e-KTP. Ia dinilai hakim turut terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.
Tidak hanya penjara dan denda, Setnov juga dijatuhi pidana tambahan oleh hakim. Pidana tambahan itu adalah kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara USD 7,3 juta. Uang itu sebesar yang ia terima dari proyek e-KTP.
Pidana tambahan lainnya adalah berupa pencabutan hak politik. Hakim mencabut hak politik Setnov selama 5 tahun setelah ia menyelesaikan pidana penjaranya.
ADVERTISEMENT