KPK Jawab Rekomendasi Pansus: Pengawas Internal-Eksternal Sudah Ada

14 Februari 2018 17:32 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara KPK, Febri DIansyah (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK, Febri DIansyah (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK telah merespons surat rekomendasi dari Panitia Khusus Hak Angket. Salah satu poin yang ditanggapi KPK, yakni permintaan adanya pengawasan internal dan eksternal.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah menilai usulan pembentukan lembaga pengawas itu perlu dikaji lebih lanjut. Sebab, KPK sudah memiliki pengawas internal dan eksternal sebelum Pansus menyampaikan rekomendasi.
"Kalau internal saya kira sudah ada ya. Kalau eksternal juga sudah ada. Kita tentu tidak perlu mengada-adakan sesuatu yang sebenarnya sudah dilaksanakan," ujar Febri di Gedung KPK, Rabu (14/2).
Febri mengatakan, lembaga pengawas internal maupun eksternal KPK selama ini sudah bekerja dengan baik. Pengawasan secara internal sudah dilakukan dengan adanya Direktorat Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK. Bahkan kemudian bila memang ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK, maka bisa diusulkan pembentukan Dewan Etik yang terdiri dari unsur eksternal.
"Saya kira jawabannya sederhana ya, pengawasan terhadap KPK itu selama ini berjalan cukup efektif dan justru dilakukan dari internal dan eksternal," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Febri menilai bahwa KPK sudah diawasi secara eksternal olah DPR dan juga BPK. Ia menyebut pengawasan eksternal sudah dilakukan dengan baik. misalnya melalui mekanisme rapat bersama dengan DPR.
"Jadi, kalau dikatakan pengawasan terhadap KPK tidak optimal, nah kami perlu lihat siapa pihak pengawas yang tidak optimal melaksanakan tugasnya," tambah Febri.
Kendati demikian, Febri mengingatkan bahwa pengawasan yang dilakukan tidak bisa masuk dalam ranah yuridis.
"Namun, hal penting yang perlu diingat bahwa pengawasan itu tidak boleh masuk pada ranah yudisial, jadi jangan sampai kemudian ada aktor-aktor tertentu atau ada pihak-pihak tertentu yang masuk pada ranah yudisial selain pada proses hukum itu sendiri," ucap dia.
Febri menyarankan agar DPR masuk pada poin yang lebih substansial bila ingin memberikan rekomendasi. Rekomendasi itu juga lebih baik berisi penguatan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi.
ADVERTISEMENT
"Kalau memang DPR punya komitmen kuat untuk mempertahankan KPK dan memperkuat kewenangan pemberantasan korupsi maka ada hal substansial yang kami sarankan ke DPR termasuk sejumlah penguatan di Undang-Undang kalau memang serius," ujar dia.