KPK Jebloskan Dua Pengacara Penyuap Hakim Agung ke Lapas Sukamiskin

5 Juli 2023 12:38 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka pengacara Yosep Parera berjalan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka pengacara Yosep Parera berjalan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPK menjebloskan dua pengacara terpidana kasus suap Hakim Agung ke Lapas Sukamiskin. Eksekusi dilakukan usai kasus keduanya berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
Kedua terpidana dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor KPK, Eva Yustisiana, pada Selasa kemarin.
"Telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Theodorus Yosep Parera dkk," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (5/7).
Kedua terpidana yang dieksekusi itu yakni:
Pengacara Intidana Yosep Parera (kedua kiri) dan Eko Suparno (kanan) mengenakan rompi tahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Dalam kasusnya, kedua pengacara itu terbukti menyuap Hakim Agung dan sejumlah pegawai di Mahkamah Agung. Suap tersebut terkait pengurusan vonis kasasi KSP Intidana di MA.
Merujuk dakwaan, Yosep dan Eko merupakan perantara pemberi suap dalam kasus ini. Penyedia dananya ialah Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku deposan KSP Intidana. Suap itu terkait beberapa kasus yang berbeda tetapi masih memiliki hubungan.
Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati. Foto: kumparan
Kasus suap pertama yakni terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh dkk. Diduga Yosep dan Eko memberikan SGD 310.000 terkait pengurusan perkara kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Suap diterima Gazalba melalui Desy Yustria, Nurmanto Akmal, dan Redhy Novarisza selaku PNS MA.
ADVERTISEMENT
Kemudian ada uang SGD 100.000 yang diterima Gazalba melalui Prasetio Nugroho selaku hakim yustisial atau panitera pengganti MA.
Kasus suap kedua terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga menerima suap dari Yosep dan Eko melalui Desy Yustria, Muhajir Habibie selaku PNS MA, dan Elly Tri Pangestuti selaku hakim yustisial atau panitera pengganti MA senilai SGD 200.000.