Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Eksekusi dilakukan oleh jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin pada Kamis (6/5). Eksekusi itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 66 /Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst tanggal 26 April 2021.
"Atas nama Terpidana Rizal Djalil dengan cara memasukkan ke Lapas Klas IIA Cibinong untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (7/5).
Dalam perkaranya, Rizal Djalil divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim Pengadilan Tipikor menilai dia terbukti menerima suap sebesar SGD 100 ribu atau sekitar Rp 1 miliar dari pemilik PT Minarta Dutahutana, Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Suap diberikan agar perusahaan Leonardo mendapatkan proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria paket 2, pada Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).
ADVERTISEMENT