KPK Jebloskan Eks Kepala BPJN XII PUPR ke Lapas Samarinda

14 Agustus 2020 13:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR Refly Ruddy Tangkere (tengah) berjalan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR Refly Ruddy Tangkere (tengah) berjalan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
ADVERTISEMENT
KPK mengeksekusi mantan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan, Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR, Refly Ruddy Tangkere, ke Lapas Kelas IIA Samarinda pada Kamis (13/8) kemarin.
ADVERTISEMENT
Eksekusi dilakukan usai kasus suap proyek jalan di Kalimantan Timur yang menjerat Ruddy dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dengan demikian, Ruddy menjalani masa pidana 4 tahun penjara yang diputus Pengadilan Tipikor Samarinda.
"Selanjutnya terdakwa (Ruddy) diwajibkan membayar denda sejumlah Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti sejumlah Rp 620 juta selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," ujar Plt jubir KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (14/8)>
"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 8 bulan," lanjut Ali.
Ilustrasi tahanan di penjara. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Selain Ruddy, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BPJN XII, Andi Tejo Sukmono, yang juga divonis bersalah dalam perkara ini juga dijebloskan ke Rutan Klas IIA Samarinda untuk menjalani pidana selama 5 tahun penjara. Sama seperti Ruddy, kasus Andi telah berkekuatan hukum tetap.
"Selain itu diwajibkan untuk membayar pidana denda sejumlah Rp 300.000.000 subsider 4 bulan kurungan," ucap Ali.
Tak hanya itu, berdasarkan putusan hakim, Andi diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.318.083.148 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.
"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," jelas Ali.
ADVERTISEMENT
Ali menuturkan, uang titipan yang terkait kasus ini sejumlah Rp 160 juta yang di antaranya dari 33 staf di BPJN XI dinyatakan dirampas untuk negara.