KPK Jebloskan Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dkk ke Lapas Sukamiskin

2 Januari 2024 11:53 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana dijebloskan ke Lapas Sukamiskin. Foto: Dok. KPK
zoom-in-whitePerbesar
Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana dijebloskan ke Lapas Sukamiskin. Foto: Dok. KPK
ADVERTISEMENT
Tim jaksa eksekutor KPK mengeksekusi mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dkk ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Mereka dijebloskan ke penjara setelah proses hukumnya dinyatakan inkrah alias berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
"Putusan berkekuatan hukum tetap karena Tim Jaksa dan para Terdakwa tidak menyatakan upaya hukum," kata juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/1).
Dalam perkaranya, Yana Mulyana dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta. Dia juga dikenakan hukuman membayar uang pengganti Rp 435,7 juta, SGD 14.520, USD 3 .000, dan BATH 15.630.
Yana Mulyana itu juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun.
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Kota Bandung, Walikota Bandung Yana Mulyana digiring ke mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/4/2023) dini hari. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Yana divonis bersama dua pejabat di Dishub Pemkot Bandung, yakni Khairur Rijal dan Dadang Darmawan.
Rijal dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta disertai membayar uang pengganti Rp 586,5 juta, BATH 85.670, SGD 187, RM 2.811 dan WON 950.000.
ADVERTISEMENT
Sementara Dadang, dijatuhi pidana 4 tahun dan denda Rp 200 juta disertai membayar uang pengganti Rp 271,9 juta. Ketiga terbukti melakukan korupsi berupa suap proyek pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City.