KPK Jebloskan Penyuap Bupati Langkat ke Lapas Kelas I Medan

25 Juli 2022 12:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK Eksekusi penyuap Bupati Langkat Muara Perangin Angin ke Lapas Kelas I Medan. Foto: Dok. KPK
zoom-in-whitePerbesar
KPK Eksekusi penyuap Bupati Langkat Muara Perangin Angin ke Lapas Kelas I Medan. Foto: Dok. KPK
ADVERTISEMENT
KPK menjebloskan penyuap Bupati Langkat, Muara Perangin Angin, ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan. Kini Muara akan menghabiskan sisa penahanannya di sana.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan eksekusi Muara ini dilakukan karena kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Jaksa Eksekutor, Medi Iskandar Zulkarnain, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muara Perangin Angin,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/7).
Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Muara yang juga Direktur CV Nizhami itu dengan hukuman penjara 2,5 tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Hakim menilai Muara terbukti memberikan suap Rp 572 juta kepada Terbit Perangin Angin selaku Bupati Langkat.
Terdakwa Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin menyimak keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Muara akan menjalani masa pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan untuk waktu selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, majelis hakim menilai Muara Perangin Angin terbukti memberikan sejumlah Rp 572 juta terkait pengerjaan sejumlah paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat tahun 2021.
Terbit selaku Bupati Langkat memiliki orang-orang kepercayaan yaitu abangnya yang juga adalah Kepala Desa Raja Tengah, Iskandar Perangin Angin; lalu kemudian Marcos Surya Abdi; Shuhanda Citra; dan Isfi Syahfitra. Mereka biasa disebut Grup Kuala.
Grup Kuala punya tugas melobi dengan meminta daftar paket pekerjaan setiap dinas di lingkungan kabupaten Langkat untuk diserahkan ke Iskandar.
Selanjutnya, atas arahan Iskandar, ditentukan "commitment fee" dari masing-masing perusahaan untuk Terbit Rencana karena perusahaan sudah mendapat paket pekerjaan.
Perusahaan yang ditunjuk "Grup Kuala" berkewajiban memberikan setoran "commitment fee" sebesar 16,5 persen dari total nilai paket pekerjaan kepada Terbit Rencana.
Terdakwa penyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Muara Perangin Angin (tengah) berjalan usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/6/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
Muara Perangin Angin mendapatkan paket pekerjaan penunjukan langsung di Dinas PUPR yaitu paket pekerjaan hotmix senilai Rp 2,867 miliar; paket pekerjaan penunjukan langsung yaitu rehabilitasi tanggul, pembangunan pagar dan pos jaga, pembangunan jalan lingkar senilai Rp 971 juta; serta paket pekerjaan penunjukan langsung yaitu pembangunan SMPN 5 Stabat dan SMP Hangtuah Stabat senilai Rp 940,558 juta.
ADVERTISEMENT
Pada 17 Januari 2022, Muara menemui Marcos dan Isfi untuk meminta pengurangan "commitment fee" menjadi 15,5 persen dan disetujui oleh Iskandar. Sehingga total yang harus diserahkan oleh Muara adalah sejumlah Rp 572.221.414 dan dibulatkan menjadi Rp 572 juta.
Muara menyerahkan uang sebesar Rp 572 juta pada 18 Januari 2022 yang dibungkus plastik hitam kepada Isfi Syahfitra. Pada hari yang sama, Isfi dan Shuanda menyerahkan Rp 572 juta kepada Marcos untuk diberikan kepada Terbit Rencana melalui Iskandar. Usai penyerahan uang, mereka ditangkap KPK.
Muara dinilai terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama dari pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT