KPK Jebloskan RJ Lino ke Lapas Cipinang

4 November 2022 12:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) RJ Lino sebelum menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) RJ Lino sebelum menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
KPK menjebloskan RJ Lino ke lembaga pemasyarakatan. Eksekusi dilakukan setelah kasus yang menjerat mantan Direktur Utama Pelindo II itu berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebut eksekusi dilakukan pada Kamis (3/11). RJ Lino dijebloskan ke Lapas Cipinang.
"Jaksa Eksekutor KPK Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Majelis Hakim di tingkat MA yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana RJ Lino," kata Ali kepada wartawan, Jumat (4/11).
Dengan eksekusi tersebut, RJ Lino akan meneruskan masa pidananya di lapas. Ia merupakan terpidana yang dihukum 4 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta.
RJ Lino ialah terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) tahun 2010. Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science And Technology Group Co. Ltd merupakan perusahaan penyedia QCC di kasus ini.
Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan RJ Lino bersalah. Namun, vonis diambil tidak dengan suara bulat.
ADVERTISEMENT
Dua orang hakim (Teguh Santoso dan Agus Salim) menyatakan RJ Lino terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan Ferialdy Norlan yang menjabat sebagai Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Weng Yaogen selaku Chairman Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China. Akibatnya timbul kerugian negara seluruhnya senilai USD 1.997.740,23.
Adapun penghitungan kerugian negara dilakukan oleh internal KPK. Perhitungan kerugian keuangan negara dilakukan oleh Accounting Forensic pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.
Ketua majelis hakim, Rosmina, berbeda pendapat dalam putusan itu. Ia menilai RJ Lino layak divonis bebas.
Sebab, ia berpendapat tidak ada niat jahat dari RJ Lino. Selain itu, ia menilai KPK tidak cermat dalam menghitung kerugian keuangan negara. Sementara hakim lainnya memutus RJ Lino layak dipidana.
ADVERTISEMENT
Dalam amar vonis hakim, tidak ada pembebanan uang pengganti kepada perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science And Technology Group Co. Ltd (HDHM). Sementara KPK meyakini HDHM menerima keuntungan USD 1.997.740,23.
KPK kemudian mengajukan banding hingga kasasi untuk mengejar kerugian negara tersebut. Namun, upaya hukum KPK itu kandas.