KPK Jerat 2 Tersangka Baru Terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina

2 Juli 2024 18:08 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat diwawancarai wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2024).  Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat diwawancarai wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK tengah mengembangkan perkara korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) PT Pertamina tahun 2011-2021. Berdasarkan pengembangan dari perkara eks Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan yang divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut, melalui pengembangan penyidikan dua tersangka baru dijerat, yakni YA dan HK. Diduga merujuk pada Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas & Power Pertamina Tahun 2013-2014 dan Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012-2014 yang turut disebut dalam dakwaan Karen Agustiawan.
"Pengembangan penyidikan tersebut merupakan kelanjutan dan bagian yang tak terpisahkan dari penyidikan yang dilakukan terhadap GKK alias KA yang telah divonis bersalah dalam kasus pengadaan LNG tersebut," ujar Tessa kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/7).
"Bahwa terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA. Terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
KPK akan memanggil mengusut lebih jauh terkait keterlibatan keduanya dalam kasus tersebut.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, di antaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya," kata dia.
Terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair Galaila Karen Agustiawan bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Dalam kasus ini, Karen telah divonis sembilan tahun penjara karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.
Tessa menyebut, KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam menjatuhkan vonisnya. Harapannya, vonis itu akan bertahan dalam proses hukum lanjutan.
"Kami berharap, Majelis Hakim pada Tingkat Banding dan Selanjutnya dapat melihat secara lebih menyeluruh mengenai perkara ini," pungkas Tessa.
Kasus ini terjadi saat Karen menjabat Dirut Pertamina. Dia mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan produsen dan supplier LNG di luar negeri, termasuk Corpus Christi Liquefaction (CCL) dari AS.
ADVERTISEMENT
Karen disebut secara sepihak memutuskan kontrak perjanjian kerja sama dengan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh. Bahkan, tindakan Karen itu disebut tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari Pemerintah pada saat itu.
Namun, LNG dari CCL itu malah tidak terserap di pasar domestik. Sehingga kargo LNG menjadi oversupply dan tak pernah masuk ke wilayah Indonesia. Alhasil, Pertamina harus menjual rugi.
Karen disebut melakukan perbuatan itu bersama Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto.
Atas perbuatannya, Karen disebut memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan USD 104.016,65 atau setara Rp 1,6 miliar. Serta memperkaya korporasi Corpus Christi Liquefaction.
Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai USD 113.839.186,60 atau setara Rp 1.865.596.580.168,00 dengan perhitungan kurs Rp 16.388.
ADVERTISEMENT
Belum ada keterangan dari pihak LNG maupun Pertamina terkait penyidikan baru KPK ini.
Namun, KPK menyatakan bahwa Pertamina sangat kooperatif dalam proses hukum tersebut.
"Kami berterima kasih kepada PT Pertamina yang selama membantu kami dan kami juga meminta semua saksi yang dipanggil terkait dengan perkara ini untuk dapat hadir sesuai dengan jadwal yang kami tetapkan. Setiap perkembangan penyidikan ini akan kami sampaikan ke masyarakat dan proses penyidikan perkara ini dapat terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Tessa.