Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK Jerat dan Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Proyek Jalur Kereta DJKA
28 November 2024 22:05 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
KPK menahan tiga tersangka kasus suap pengadaan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, Kamis (28/11). Tiga tersangka tersebut merupakan ketua kelompok kerja (Pokja) di DJKA. Mereka adalah:
ADVERTISEMENT
"Bahwa Tersangka H, Tersangka EP, Tersangka BP akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 28 November 2024 sampai dengan 17 Desember 2024 di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Kelas I Jakarta Timur," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/11).
Asep menyebut perkara ini merupakan pengembangan dari kasus pemberian suap oleh Dion Renato Sugiarto kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang yaitu Bernard Hasibuan selaku PPK bersama dengan Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Kelas 1 Semarang.
ADVERTISEMENT
Adapun Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, pada 7 September 2023.
Ia divonis tiga tahun penjara usai terbukti memberikan suap untuk memperoleh pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalur kereta api di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.
Dalam persidangan, terungkap total suap yang telah diberikan Dion dkk ke berbagai pihak atas pekerjaan di tiga provinsi tersebut mencapai Rp 37,9 miliar. KPK mengembangkan pemberian-pemberian lain sehingga menjerat Hardho, Edi, Budi sebagai tersangka.
Penerimaan Pokja dan Tersangka Hardho
Atas bantuan pengaturan lelang, Pokja yang dipimpin oleh tersangka Hardho mendapatkan fee dari Dion Renato Sugiarto sekurang-kurangnya sebesar Rp 321 juta, dengan rincian:
ADVERTISEMENT
Kemudian, Hardho juga diduga menerima fee sebesar Rp 670 juta saat tergabung di Pokja untuk sejumlah proyek lainnya.
Penerimaan Pokja dan Tersangka Edi Purnomo
Dalam kesempatan yang sama, KPK juga membeberkan penerimaan fee oleh Pokja yang diketuai oleh Edi Purnomo:
ADVERTISEMENT
Tak sampai di situ, Edi juga menerima fee untuk perbantuan memenangkan paket pekerjaan lainnya di DJKA Kemenhub. Berikut jumlah fee dan paket yang dibantunya.
Penerimaan Pokja dan Tersangka Lainnya
Lalu, terkait dengan paket pekerjaan pembangunan jalur ganda KA antara Solo Balapan–Kadipiro KM 104+900 sampai dengan KM 106+900 (JGSS.4), Pokja pengadaan mendapatkan fee dari Dion Renato Sugiarto sebesar 0,5% dari nilai kontrak setelah dipotong pajak atau kurang lebih sebesar Rp 800 juta. Rincian penerimanya:
ADVERTISEMENT
KPK juga mengungkap dalam proyek lainnya yakni pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan – Kadipiro KM 96+400 sampai dengan KM.104+900 (JGSS.6). Pihak Pokja pengadaan mendapatkan fee dari Dion Renato sebesar Rp 720 juta.
Budi Prasetyo kembali mendapatkan Rp 100 juta dari proyek tersebut.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ADVERTISEMENT