Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK Jerat Kajari Bondowoso Tersangka Suap Pengaturan Kasus
16 November 2023 21:09 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen sebagai tersangka. Keduanya diyakini terlibat kasus suap pengaturan perkara.
ADVERTISEMENT
"Sudah ada kecukupan alat bukti kita naikkan ke tingkat penyidikan, pada malam ini kami umumkan beberapa tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawan dalam konferensi pers, Kamis (16/11).
Keduanya dijerat sebagai tersangka penerima suap. Sementara tersangka pemberi suap ialah Yossy Setiawan dan Andhika Imam Wijaya selaku Pengendali CV Wijaya Gemilang.
Diduga, perusahaan Yossy dan Andhika merupakan penggarap proyek di Pemkab Kabupaten Bondowoso yang sedang diselidiki oleh Kejari Bondowoso. Salah satunya proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso.
Pada saat penyelidikan itu, Yossy dan Andhika kemudian berkomunikasi dengan Alexander Silaen. "Meminta agar proses penyidikannya dapat dihentikan," ujar Rudi.
Permintaan itu kemudian disampaikan Alexander Silaen kepada Puji selaku Kajari Bondowoso. "PJ menanggapi serta memerintahkan AKDS untuk dibantu," ucap Rudi.
ADVERTISEMENT
Belakangan, terjadi komitmen yang disertai kesepakatan penyerahan uang untuk menghentikan penyelidikan.
"Telah terjadi penyerahan uang pada AKDS dan PJ sejumlah total Rp 475 juta dan hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk segera didalami serta dikembangkan," papar Rudi.
Sebagai tersangka pemberi suap, Yossy dan Andhika dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Sementara sebagai penerima suap, Puji dan Alexander dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.