Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan penetapan kasus dilakukan penyidikan KPK setelah pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup terkait perkara untuk meningkatkan status pihak terkait ke tingkat penyidikan.
"KPK dalam perkara dugaan suap pengajuan dana PEN 2021, Tim Penyidik KPK telah mengembangkan pengusutan perkara ini. (Penetapan tersangka dilakukan) Berdasarkan pada kecukupan minimal dua alat bukti diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain baik selaku pemberi maupun penerima dalam dugaan suap perkara dimaksud," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (15/6).
Namun, KPK belum mengumumkan identitas tersangka maupun konstruksi kasus yang dimaksud. Hal ini terkait kebijakan KPK era Firli Bahuri dkk bahwa penjelasan penyidikan kasus dilakukan ketika tersangka ditahan atau ditangkap.
"Mengenai identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, pasal yang disangkakan maupun uraian dugaan perbuatan pidana yang dilakukan, akan kami sampaikan pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan," ucap Ali.
ADVERTISEMENT
"Perkembangan dari setiap kegiatan penanganan perkara ini akan selalu kami informasikan pada masyarakat. KPK berharap dukungan masyarakat untuk turut serta mengawasi proses penanganan perkara ini," pungkasnya.
Periksa Bupati Muna
Terkait penyidikan kasus ini, penyidik KPK memanggil sejumlah saksi. Termasuk salah satunya ialah Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba. Bersama dengan Rusman, saksi lain yang dipanggil ialah Budi Susanto (swasta) dan Widya Lutfi Anggraeni Hertesti (teller Smartdeal Money Changer). Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK.
Selain itu, KPK juga melakukan pemeriksaan saksi dalam kasus ini di Polda Sulawesi Tenggara. Mereka yang diperiksa ialah:
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan juga dilakukan KPK di Lapas Perempuan Kelas IIIA Kendari. Saksi yang diperiksa ialah Andi Merya Nur (Bupati Kolaka Timur tahun 2021-2026). Andi Merya Nur sedang menjalani hukuman 3 tahun penjara karena kasus suap.
Suap Dana PEN: dari Mantan Bupati Kolaka Timur hingga Eks Dirjen Kemendagri
Terkait kasus ini, KPK sebelumnya sudah menjerat mantan Dirjen Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto sebagai tersangka. Ia dijerat sebagai tersangka bersama dengan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur, dan Kepala Dinas Lingkungan Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar. Ardian bersama Laode M. Syukur Akbar diduga menerima suap dari Andi Merya.
Baik Ardian maupun Laode didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Pasal itu terkait delik penerima suap. Kasus ini segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
ADVERTISEMENT
Ardian selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri pada Juli 2020 sampai November 2021 memiliki tugas melaksanakan investasi pemerintah. Yaitu pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 dari pemerintah pusat kepada PT Sarana Multi Infrastruktur berupa pinjaman program dan atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah.
Dengan tugas tersebut, Ardian memiliki kewenangan menyusun surat pertimbangan Mendagri atas permohonan pinjaman dana PEN oleh pemerintah daerah.
Pada Maret 2021, Andi Merya selaku Bupati Koltim menghubungi Laode M Syukur. Dia meminta agar bisa dibantu mendapatkan pinjaman PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur.
Lalu pada Mei 2021, Laode M. Syukur mempertemukan Andi Merya dengan Ardian di kantor Kemendagri. Andi Merya kemudian mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp 350 juta dan meminta agar Ardian mengawal dan mendukung proses pengajuannya.
ADVERTISEMENT
Diduga ada sejumlah fee yang diberikan oleh Andi Merya kepada Ardian. Pengajuan pinjaman dana PEN pun disetujui. Diduga Ardian bersama dengan Laode M. Syukur mendapatkan miliaran rupiah.
Kasus ini terbongkar dari pengembangan OTT KPK terhadap Andi Merya pada September 2021. Ketika itu, Andi Merya diduga menerima suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Koltim pada 2021.